MOM'S LIFE
Jangan Nekat Mudik Lebaran Bun, Ada Sanksinya Lho
Asri Ediyati | HaiBunda
Selasa, 30 Mar 2021 16:36 WIBBunda, pemerintah telah melarang mudik lebaran 2021 selama 6 - 17 Mei mendatang. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri, pada 23 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Ya, belajar dari perayaan lebaran tahun lalu, telah terjadi kenaikan angka rata-rata kasus harian infeksi COVID-19. Untuk itu, pemerintah imbau masyarakat jangan nekat mudik. Jika tidak, maka akan ada sanksinya, Bunda.
Apa sanksinya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.