MOM'S LIFE
Perjalanan ke Luar Kota 22 April - 24 Mei Diperketat, Cek Aturannya Bun
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 23 Apr 2021 08:19 WIBKabar penting bagi Bunda yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota sebelum larangan mudik atau setelahnya. Ya, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei nih.
Aturan baru ini sudah dikeluarkan per 22 April, Bunda. Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kepala BNBP selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021), Bunda.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," papar Doni.
Apa saja aturannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.