Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PNS Nekat Mudik Lebaran, Ingat Ada Hukuman Disiplin Menanti

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 03 May 2021 12:12 WIB

Father and daughter on car and smile from car windows before start family travel trip in holiday, this immage can use for family , travel, car, weekend, and summer concept
Ilustrasi Mudik/Foto: iStock
Jakarta -

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata tak hanya berlaku untuk masyarakat biasa, Bunda. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun ikut merasakannya.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan ASN untuk bepergian keluar kota selama libur panjang pekan ini, Bunda. Pada pekan ini, masyarakat Indonesia akan mendapat libur nasional pada Jumat (2/4/2021) hingga Minggu, Bunda.

Larangan bepergian ke luar kota sudah diterapkan sejak awal April lalu, Bunda. Tepatnya sejak libur Kenaikan Isa Almasih yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021.

Dikutip CNBC Indonesia pada Senin (3/5/2021), ketentuan SE tersebut berbunyi bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar kota termasuk mudik, Bunda.

banner doa mantan istri uas

Tak hanya itu, SE tersebut juga menjelaskan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah, melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan. Apabila para ASN melanggar, maka mereka akan diberi hukuman, Bunda.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.

PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda