HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah, Bunda Perlu Tahu

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 04 May 2021 18:56 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Bulan Ramadhan sudah hampir berakhir nih, Bunda. Pada penghujung bulan yang suci ini biasanya para umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah guna menyucikan harta dan perkataan.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, Bunda. Baik itu laki-laki, wanita, tua, muda, bahkan bayi sekalipun. Bahkan bayi yang baru lahir pun dikenakan kewajiban untuk membayar zakat, Bunda.

Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah, menjelaskan sebuah hadist yang berisikan bahwa seluruh jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Namun, janin yang masih di dalam kandungan tidak termasuk, Bunda.


"Hadist Nabi menyebutkan bahwa yang dikenakan bayar zakat adalah kullu nafsin. Tiap-tiap jiwa dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Siapasih yang termasuk jiwa ini?" kata Dr. Maesyaroh dalah acara Instagram Live bersama HaiBunda, Senin (3/5/2021).

"Kalau menurut hadist tersebut, yang dimaksud jiwa itu adalah orang yang memang bayi itu sudah lahir. Kalau masih di dalam perut itu namanya janin. Jadi syaratnya harus sudah lahir dulu baru kena kewajiban membayar zakat fitrah," sambungnya lagi.

Tak hanya itu, Dr, Maesyaroh juga mengatakan bahwa yang memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah adalah suami atau kepala keluarga yang memiliki tanggungan dalam keluarganya.

"Misalnya suami menanggung anaknya yang dewasa, kemudian anak kecil, kemudian pembantunya misalnya dalam tanggungan dia juga, maka suami lah yang membayarkan zakat fitrah," jelas Dr. Maesyaroh.

Meski demikian, Bunda yang bekerja dan ingin membayarkan zakat fitrah sendiri tanpa suami juga boleh, lho. Namun, Bunda harus membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan suami, ya.

Selain itu, Dr. Maesyaroh juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ijab yang perlu dilafalkan saat menyerahkan zakat, Bunda. Dr. Maesyaroh mengungkapkan saat Bunda menyerahkan uang, itu tandanya Bunda sudah berzakat.

"Ini macam-macam perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah niat itu harus dilafalkan? Ketika kita menyerahkan zakat itu biasanya panitia memberikan kertas," tutur Dr. Maesyaroh

"Jadi orang yang menulis nama kemudian menyerahkan uang itu tandanya kita sudah memberikan zakat. Ada yang pakai nawaitu (niat) tapi ketika kita menyerahkan zakat itu sudah terhitung akad," sambungnya lagi.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Apa Makna Doa & Bacaan yang Bunda Lantunkan Saat Zakat?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kiky Saputri Andalkan DBF untuk Bonding dengan Anak agar Bisa Menyusui hingga 2 Tahun

Menyusui Amrikh Palupi

Bolehkah Anak Dijanjikan Hadiah saat Berhasil Puasa Penuh?

Parenting Nadhifa Fitrina

9 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Warna Biru, Ternyata Kreatif dan Open Minded

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Ussy Sulistyawati & Andhika Pratama Bareng 5 Anak, Good Looking Semua

Mom's Life Nadhifa Fitrina

8 Cara Mengobati Penebalan Dinding Rahim secara Alami

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Warna Biru, Ternyata Kreatif dan Open Minded

Bolehkah Anak Dijanjikan Hadiah saat Berhasil Puasa Penuh?

Kiky Saputri Andalkan DBF untuk Bonding dengan Anak agar Bisa Menyusui hingga 2 Tahun

8 Cara Mengobati Penebalan Dinding Rahim secara Alami

4 Doa Malam Lailatul Qadar untuk Memohon Ampunan & Kasih Sayang Allah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK