Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 07 May 2021 18:15 WIB

Islamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark background
Ilustrasi zakat fitrah/ Foto: iStock
Jakarta -

Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan, Bunda. Selama bulan Ramadhan, kita bisa mendapatkan pahala berlimpah jika berbuat kebaikan.

Meski begitu, selama bulan Ramadhan, manusia tak luput dari dosa perkataan ataupun perbuatan yang disengaja maupun tak disengaja. Terkadang Bunda juga tak menyadari hal itu ya?

Untuk kembali menyucikan diri, harta, dan perkataan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) mewajibkan seluruh umat Muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah, Bunda. Hal ini juga dijelaskan oleh Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

"Tentu sebagai umat Islam, untuk mensucikan perkataan kita, ucapan kita, ditutup dibersihkan dengan melalui zakat. Salah satunya adalah zakatul fitri," jelasnya, saat HaiBunda Live di Instagram @haibundacom, baru-baru ini.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat Bunda enggak perlu bingung untuk menyalurkan zakat fitrah. Bahkan, kini ada berbagai lembaga penyaluran zakat yang memiliki aplikasi, sehingga Bunda bisa membayar zakat fitrah secara online.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dari pembayaran zakat fitrah yang dilakukan secara online? Ustazah Maesyaroh memberikan penjelasan lengkapnya nih, Bunda.

Menurutnya, pembayaran zakat fitrah online adalah sah jika dilakukan. Terlebih di masa pandemi COVID-19, pembayaran zakat secara online bisa mengurangi kerumunan.

"Karena perkembangan zaman, zaman semakin canggih, apalagi di tengah kondisi corona, mungkin untuk mengurangi kerumunan pembayaran zakat. Alhamdulillah dengan adanya teknologi, pembayaran zakat secara online itu sah-sah saja," Ustazah Maesyaroh menjelaskan.

"Pembayaran secara online itu memberikan maslahat, kebaikan kepada para muzakki (orang yang menyalurkan zakat) untuk membayar. Di tengah-tengah kesibukan, mungkin biasanya para Bunda itu belanja sampai lupa bayar zakat. Cukup aja klik dengan pakai aplikasi kemudian zakat tersalurkan."

Meski begitu, Ustazah Maesyaroh menyarankan agar Bunda terlebih dahulu memilih lembaga-lembaga terpercaya. Hal ini agar pembayaran zakat fitrah yang sudah Bunda salurkan bisa dipertanggungjawabkan.

"Nah mungkin perlu memilih, saya yakin kalau haji banyak lembaga-lembaga atau biro-biro yang mohon maaf, tidak amanah. Tapi untuk zakat, sudah banyak lembaga-lembaga yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menerima titipan zakat Ayah Bunda semua," ungkapnya.

Bunda, simak juga keutamaan zakat dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(mua/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda