HaiBunda

MOM'S LIFE

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Zona Merah & Oranye Ditiadakan

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 23 Jun 2021 18:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: iStock/ kzenon
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H. Dirayakan di tengah pandemi COVID-19, ada sejumlah aturan yang harus ditaati nih Bunda.

Kegiatan qurban dan shalat Idul Adha telah diatur dalam edaran penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Itu artinya, berbagai kegiatan di Hari Raya Idul Adha harus dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Penjelasan mengenai protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, Bunda.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Menag, edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Upaya ini dibuat sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Corona pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut Cholil.

Bunda, berikut ini ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Simak ketentuan penerapan qurban dan shalat Idul Adha lain di halaman selanjutnya.

Saksikan juga video tips mengajarkan nilai qurban kepada anak-anak:

(anm/som)
TATA LAKSANA SHALAT

TATA LAKSANA SHALAT

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Anak di Bawah Usia 12 Tahun Divaksin Covid-19?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Shaloom Razade Putri Wulan Guritno & Attila Syach yang Terjun ke Dunia Akting

Mom's Life Amira Salsabila

7 Potret Artis Berhasil Dapatkan Kehamilan Usai Didiagnosis PCOS, Terbaru Kinal Eks JKT 48

Kehamilan Annisa Karnesyia

Alasan Anak Berbakat Terlihat Tidak Semangat Melakukan Sesuatu, Ternyata...

Parenting Indah Ramadhani

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

Harapan Baru, Akupunktur Bantu Pulihkan Fungsi Kognitif pada Pasien Kanker Payudara

Menyusui Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Shaloom Razade Putri Wulan Guritno & Attila Syach yang Terjun ke Dunia Akting

Alasan Anak Berbakat Terlihat Tidak Semangat Melakukan Sesuatu, Ternyata...

Harapan Baru, Akupunktur Bantu Pulihkan Fungsi Kognitif pada Pasien Kanker Payudara

7 Potret Artis Berhasil Dapatkan Kehamilan Usai Didiagnosis PCOS, Terbaru Kinal Eks JKT 48

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK