HaiBunda

MOM'S LIFE

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Zona Merah & Oranye Ditiadakan

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 23 Jun 2021 18:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: iStock/ kzenon
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H. Dirayakan di tengah pandemi COVID-19, ada sejumlah aturan yang harus ditaati nih Bunda.

Kegiatan qurban dan shalat Idul Adha telah diatur dalam edaran penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Itu artinya, berbagai kegiatan di Hari Raya Idul Adha harus dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Penjelasan mengenai protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, Bunda.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Menag, edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Upaya ini dibuat sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Corona pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut Cholil.

Bunda, berikut ini ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Simak ketentuan penerapan qurban dan shalat Idul Adha lain di halaman selanjutnya.

Saksikan juga video tips mengajarkan nilai qurban kepada anak-anak:

(anm/som)
TATA LAKSANA SHALAT

TATA LAKSANA SHALAT

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Anak di Bawah Usia 12 Tahun Divaksin Covid-19?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tak Cuma Jadi Artis, Ini 5 Potret Mikha Tambayong Kerja sebagai Staf Ahli Menpora

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Elegan Raline Shah dalam Balutan Kebaya, Ide Outfit ke Kondangan

Mom's Life Tim HaiBunda

35 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS dan Tips Menjawabnya

Parenting Nadhifa Fitrina

200 Quotes Pernikahan Romantis dan Menyentuh Hati

Mom's Life Amira Salsabila

10 Arti Mimpi Melihat Orang Melahirkan yang Penuh Makna

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Nana Mirdad & Andrew White Lihat Langit Berbintang di Selandia Baru, Saling Lempar Rayuan Romantis

5 Provinsi dengan Kasus Chikungunya Terbanyak di Indonesia, Jabar 6 Ribu Orang Terjangkit

35 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS dan Tips Menjawabnya

4 Drama Korea Terbaru Netflix 2025, Bagus Semua!

200 Quotes Pernikahan Romantis dan Menyentuh Hati

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK