HaiBunda

MOM'S LIFE

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Zona Merah & Oranye Ditiadakan

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 23 Jun 2021 18:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: iStock/ kzenon
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H. Dirayakan di tengah pandemi COVID-19, ada sejumlah aturan yang harus ditaati nih Bunda.

Kegiatan qurban dan shalat Idul Adha telah diatur dalam edaran penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Itu artinya, berbagai kegiatan di Hari Raya Idul Adha harus dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Penjelasan mengenai protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, Bunda.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Menag, edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Upaya ini dibuat sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Corona pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut Cholil.

Bunda, berikut ini ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Simak ketentuan penerapan qurban dan shalat Idul Adha lain di halaman selanjutnya.

Saksikan juga video tips mengajarkan nilai qurban kepada anak-anak:

(anm/som)
TATA LAKSANA SHALAT

TATA LAKSANA SHALAT

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Anak di Bawah Usia 12 Tahun Divaksin Covid-19?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

6 Kabar Cerai Artis 2025 yang Mengejutkan, Acha Septriasa hingga Raisa

Mom's Life Amira Salsabila

Rata-Rata IQ Orang Indonesia Terendah di ASEAN, Apa Penyebabnya?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

7 Potret Rumah Rossa yang Baru Direnovasi, Intip Sudut Kolam Renang Kekinian dan Asri

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pakar Ungkap Daftar Nama Bayi yang Bakal Jadi Tren di 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Deretan Busui Artis Manfaatkan Sisa ASI, untuk Mandi hingga Dibuat Perhiasan

Menyusui Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Apakah IQ Seseorang Bisa Berubah & Ditingkatkan? Begini Menurut Penelitian

Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks dan Waktu Pemberian yang Disarankan Dokter

Pakar Ungkap Daftar Nama Bayi yang Bakal Jadi Tren di 2026

Rata-Rata IQ Orang Indonesia Terendah di ASEAN, Apa Penyebabnya?

6 Kabar Cerai Artis 2025 yang Mengejutkan, Acha Septriasa hingga Raisa

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK