Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Zona Merah & Oranye Ditiadakan

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 23 Jun 2021 18:17 WIB

Ilustrasi salat
Ilustrasi/ Foto: iStock/ kzenon

Pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H. Dirayakan di tengah pandemi COVID-19, ada sejumlah aturan yang harus ditaati nih Bunda.

Kegiatan qurban dan shalat Idul Adha telah diatur dalam edaran penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Itu artinya, berbagai kegiatan di Hari Raya Idul Adha harus dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Penjelasan mengenai protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, Bunda.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Menag, edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Upaya ini dibuat sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Corona pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut Cholil.

Bunda, berikut ini ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Simak ketentuan penerapan qurban dan shalat Idul Adha lain di halaman selanjutnya.

Saksikan juga video tips mengajarkan nilai qurban kepada anak-anak:

[Gambas:Video Haibunda]


TATA LAKSANA SHALAT

ilustrasi anak salat

Ilustrasi/ Foto: iStock

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  2. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
  3. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  4. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau musala.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
  6. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.
  8. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Simak juga aturan lain di halaman berikutnya.

TATA LAKSANA QURBAN

Jelang Idul Adha kini hewan qurban mulai bermunculan di Jakarta, Pemprov DKI melalui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengecek langsung kesiapan hewan qurban di PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2020).

Ilustrasi/ Foto: Rifkianto Nugroho

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
    hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda