HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Daftar Aplikasi PeduliLindungi, Mudah Banget Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 16 Sep 2021 09:25 WIB
Aplikasi PeduliLindungi /Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib dalam kegiatan publik, Bunda. Masyarakat yang sudah divaksinasi bisa beraktivitas di luar rumah dengan memakai akses PeduliLindungi.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran beraktivitas di ruang publik karena tren COVID-19 yang berangsur menurun.

Meski begitu, masyarakat yang sudah divaksinasi tetap harus patuh pada protokol kesehatan selama beraktivitas. Selain itu, Bunda juga memerlukan aplikasi PeduliLindungi.


Layanan sertifikat vaksin PeduliLindungi dapat diakses masyarakat yang sudah divaksinasi minimal satu dosis. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri juga bisa mengakses aplikasi ini.

Perlu Bunda ketahui, aplikasi PeduliLindungi dirancang sebagai akses untuk beraktivitas selama masa PPKM. Aplikasi ini dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN.

Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan cara menunjukkan status COVID-19 seseorang. PeduliLindungi terintegrasi dengan data New All Record (NAR) yang berisi data hasil swab test dari berbagai tempat.

Itu artinya, orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat terlihat di aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya menyimpan data hasil tes COVID-19, PeduliLindungi juga terhubung dengan status vaksinasi seseorang.

Masyarakat yang telah divaksinasi minimal satu kali diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, ataupun udara, selama masa PPKM.

Selain itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi yang telah menerima vaksin juga diperbolehkan masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan. Tahukah, Bunda, per Selasa (14/9/2021), orang yang ingin belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September," demikian aturan yang tertulis di dalam Inmendagri No. 39 tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi dirancang agar bisa digunakan untuk perangkat Android maupun iOS. Pada ponsel Android, Bunda dapat menemukan aplikasi ini di Google Play Store. Sedangkan pada iPhone, aplikasi bisa diunduh dari App Store.

Lalu, bagaimana cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi? Baca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Simak juga video penjelasan WHO tentang varian Mu, mutasi baru Corona.

(anm/muf)
2 CARA DAFTAR PEDULILINDUNGI

2 CARA DAFTAR PEDULILINDUNGI

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

Squid Game Season 3 Sudah Tayang! Intip Fakta Menarik dan Reaksi Para Pemain

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

SAKA Market Vol. 2: Green Trails Festival Sukses Digelar 2 Hari, Catat 6.500 Pengunjung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK