HaiBunda

MOM'S LIFE

Wow! Ini 6 Tunjangan yang Akan Didapat PNS Selain Gaji Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Sep 2021 12:31 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS/Foto: Daftar Gaji PNS Saat Ini (Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta -

Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diidam-idamkan oleh banyak orang, Bunda. Hal ini lantaran gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh anggota PNS sangat menggiurkan.

Meski mendapatkan banyak tunjangan, kesalahan yang dilakukan oleh para PNS juga tak akan dibiarkan, Bunda. Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.

Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.


Baru-baru ini, dikabarkan bahwa ada kenaikan tunjangan PNS di beberapa jabatan, lho. Kenaikan tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Bunda.

Dalam aturan yang tertera, PNS yang bekerja di pemerintahan pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lainnya. Selama negara tak bangkrut, maka pemasukan PNS akan tetap didapat setiap bulan.

Ada banyak tunjangan di luar gaji pokok yang didapatkan oleh PNS nih, Bunda. Berikut ini deretannya.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, Bunda.

Di pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan. Hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, Bunda. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Kalau suami dan istri sama-sama menjadi PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya. Yang menjadi acuan adalah gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

Bunda ingin tahu tunjangan PNS yang lainnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video 5 koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:



(mua/mua)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Hesti Purwadinata Bangga Kenakan Busana Bernuansa Tradisional Indonesia di Seoul Korea

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Wisuda Neishia Putri Bungsu Dede Yusuf, Lulus Cum Laude dari HI UI

Mom's Life Annisa Karnesyia

Gaya Berpakaian Djiwa Putri Nadine Chandrawinata Curi Perhatian Netizen, Intip 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

15 Tanaman Hias Calathea Terpopuler, Cantik dengan Beragam Warna

Mom's Life Arina Yulistara

21 Cafe di Jakarta Selatan Lengkap dari Outdoor, Rooftop hingga Buka 24 Jam

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Urutan Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba dari Season 1 hingga Akhir

Potret Hesti Purwadinata Bangga Kenakan Busana Bernuansa Tradisional Indonesia di Seoul Korea

15 Tanaman Hias Calathea Terpopuler, Cantik dengan Beragam Warna

Gaya Berpakaian Djiwa Putri Nadine Chandrawinata Curi Perhatian Netizen, Intip 5 Potretnya

21 Cafe di Jakarta Selatan Lengkap dari Outdoor, Rooftop hingga Buka 24 Jam

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK