Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Dianiaya & Diancam Eks Pacar, Wanita Ini Malah Dipenjara karena Terpaksa Bohong

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Minggu, 07 Nov 2021 15:52 WIB

Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a man's fist in the foregound of the image
ilustrasi wanita diancam/ Foto: Dok. iStock

Kisah wanita di Liverpool, Inggris menyita perhatian aktivis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini lantaran wanita tersebut dipenjara karena berbohong pada polisi tentang siapa yang menyerangnya dan putranya yang berusia 18 bulan. Bagaimana bisa?

Dalam program File on 4 BBC, kisah Rochelle (bukan namanya sebenarnya) ini disorot dan diceritakan ulang. Bagaimana ia mengalami pelecehan bertahun-tahun oleh mantan kekasihnya, namun tak ada daya dan upaya untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Rochelle mengatakan bahwa ketika mantannya itu menyerangnya, dia terlalu takut untuk memberi tahu polisi dan pengadilan kebenaran tentang apa yang terjadi.

"Dia tidak suka saya pergi dengan teman-teman saya," katanya.

"Saya tidak diizinkan menggunakan media sosial. Dia menginginkan kata sandi saya untuk semuanya. Dia bahkan tidak mengizinkan saya melihat ibu saya. Dia yang mengendalikan."

Rochelle mengatakan pada malam dia dan putranya diserang, mantan kekasihnya itu membuat ancaman untuk memastikan Rochelle tidak mengungkapkan identitasnya.

Banner 7 Warna Cat Rumah Terpopuler 2021

"Dia mengancam saya melalui pesan teks, mengatakan bahwa jika saya pergi ke polisi dan perawatan kesehatan, mencari nasihat medis, dia akan kembali dan memukul anak saya," ungkapnya.

"Saya terpaksa berbohong kepada polisi tentang apa yang terjadi pada kami malam itu. Tapi jelas saya yang pada akhirnya mendapat konsekuensi karena berbohong."

Rochelle dipenjara selama 40 bulan karena memutarbalikkan jalannya keadilan. Dia mengatakan polisi tahu tentang sejarah pelecehan yang dia dan putranya alami.

"(Polisi) sudah tahu jumlah panggilan yang mereka miliki. Saya juga menelepon layanan 111. Saya pikir laporan saya mengatakan 11 kali dalam delapan minggu ... bahwa saya punya seorang putra berusia 18 bulan dan saya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang parah dan dikendalikan."

Kasus Rochelle pun menyita perhatian aktivis korban kekerasan untuk menyerukan undang-undang baru di Inggris. Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga alasan mengapa korban kekerasan seksual kerap disalahkan:

[Gambas:Video Haibunda]



KASUSNYA MENARIK PERHATIAN AKTIVIS

Depressed sad young female standing in a dark tunnel

ilustrasi wanita/ Foto: iStock

Kasus ini rupanya menyita perhatian aktivis korban kekerasan dari sejumlah lembaga. Sebuah laporan baru yang akan segera diterbitkan oleh Center for Women's Justice menyerukan undang-undang baru yang akan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada korban kekerasan dalam rumah tangga yang ditangkap karena kejahatan seperti korban perdagangan manusia.

Di bawah undang-undang Perbudakan Modern yang diperkenalkan pada tahun 2015, para korban perdagangan manusia dapat berargumen bahwa kejahatan mereka adalah akibat dari eksploitasi.

Penulis laporan, Katy Swain-Williams, mengatakan undang-undang baru diperlukan untuk mengatasi hubungan yang diakui antara pelecehan dan pelanggaran perempuan.

Dalam beberapa kasus, menurut Katy, perempuan tidak mengungkapkan pelecehan yang mereka alami sampai mereka berada di penjara, sehingga tidak mungkin untuk diperhitungkan oleh polisi dan lembaga peradilan pidana lainnya, Bunda.

"Dalam banyak kasus, pelecehan tersebut diketahui tetapi para pembuat keputusan dalam sistem peradilan pidana tidak memiliki keahlian, pemahaman, atau waktu untuk memperhitungkannya dengan benar," ujar Katy, dikutip dari BBC.


(aci/fia)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda