Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

KPPPA: 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan Terjadi dalam 18 Bulan Terakhir

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 05 Sep 2023 16:00 WIB

Ilustrasi KDRT
KPPPA: 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan Terjadi dalam 18 Bulan Terakhir/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan bahwa sebanyak 15.921 kasus kekerasan pada perempuan telah terjadi dalam 18 bulan terakhir.

Data tersebut menunjukkan bahwa Kampanye Penghapusan sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun.

UU tersebut seharusnya sudah memberikan ruang bagi korban KDRT untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan. Akan tetapi, kenyataannya belum maksimal dalam hal implementasi.

Pada kesempatannya, Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E, selaku Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, menekankan bahwa ada jaminan perlindungan untuk perempuan dan anak dalam UUD 45.

“Ada jaminan perlindungan yang terangkum di UUD 45, dan UU lainnya. Perlindungan itu setara untuk perempuan dan anak,” ujar Eni, dalam acara Kick Off  Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Senin (4/9/2023).

Kendati  demikian, dia mengakui bahwa masih ada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, Bunda.

Kekerasan pada perempuan banyak terjadi dalam 18 bulan terakhir

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.928 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus.

Lanjut baca halaman berikutnya untuk mengetahui kasus kekerasan yang paling banyak dialami perempuan, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video empat jenis KDRT menurut undang-undang dan tips menghadapinya yang perlu Bunda tahu yang ada di bawah ini, ya, Bunda.


PENTINGNYA PENGHAPUSAN KDRT DI MASYARAKAT

Ilustrasi KDRT

KPPPA: 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan Terjadi dalam 18 Bulan Terakhir/Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX

Berdasarkan data SIMFONI PPPA dari Januari hingga Juni 2023, menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 48,04 persen atau setara dengan 7.649 kasus. Kasus kekerasan tersebut juga tercatat paling sering terjadi di fasilitas umum, tempat kerja, sekolah, dan lembaga pendidikan.

Sedangkan, sebanyak 60 persen atau 14.034 kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana korban mau bicara. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dan juga pertolongan mengatasi trauma, sekaligus pelaku bisa diberikan efek jera,” tutur Eni.

Banner Fairuz Arafiq Diastasis Recti

UU PKDRT hampir memasuki dua dekade, tetapi data kekerasan masih tinggi. Maka dari itu, Eni menekankan bahwa kampanye penghapusan KDRT itu sangat penting.

Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia, seperti ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.

KDRT juga berdampak merugikan secara fisik, psikis, dan sosial, bagi para korbannya. Korban seringkali mengalami luka fisik, luka berat, trauma emosional, depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya.

Di sisi lain, KDRT juga menyebabkan perpecahan keluarga, disfungsi keluarga, dan reproduksi siklus kekerasan pada generasi berikutnya.

Saksikan juga video kata psikolog soal bahaya KDRT pada Bunda yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]


(asa/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda