HaiBunda

MOM'S LIFE

Penilaian Kinerja PNS akan Diubah di 2022, Ada Reward & Punishment Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 18 Nov 2021 14:25 WIB
ilustrasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Kabar terbaru bagi Bunda dan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.

Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021, Bunda.

"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, baru-baru ini.


Dengan aturan tersebut, tahapan penilaian kinerja PNS pun akan berkaitan satu sama lain. Artinya, PNS tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Sementara, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan soal reward & punishment yang sesuai dengan PP tersebut. Penghargaan akan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat 'Sangat Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan, Bunda.

Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat 'Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment. Bisa berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari PNS, Bunda.

"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas), Bunda.

Bagaimana cara kerjanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

8 Ciri Kepribadian Suami Berzodiak Leo, Sosok Pemimpin yang Protektif

Mom's Life Annisa Karnesyia

Dua Anak Junior Liem Kaget Tahu Sang Ayah Main Film Usai Nonton 'Na Willa', Intip Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

8 Ayah Artis Buka-bukaan Usai Vasektomi, Ini Perubahan yang Dirasakan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ingin Hidup Tenang? Hindari 5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Berkonflik

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Terry Putri Spill Lingkungan Tempat Tinggal di Amerika, Rumah Dekat Danau & Hutan Kota

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

8 Ciri Kepribadian Suami Berzodiak Leo, Sosok Pemimpin yang Protektif

Dua Anak Junior Liem Kaget Tahu Sang Ayah Main Film Usai Nonton 'Na Willa', Intip Potretnya

8 Ayah Artis Buka-bukaan Usai Vasektomi, Ini Perubahan yang Dirasakan

8 Cara Melakukan Diet setelah Lebaran, Bantu Turunkan Berat Badan

Ingin Hidup Tenang? Hindari 5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Berkonflik

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK