MOM'S LIFE
Pemerintah Berencana 'Rumahkan' 1,6 Juta PNS, Ini Alasannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 22 Dec 2021 17:43 WIBPegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran gaji dan tunjangan yang diberikan sangat menggiurkan.
Meski begitu, gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota PNS berbeda-beda, Bunda. PNS sendiri dibagi menjadi 4 golongan yakni golongan I sampai golongan IV.
Untuk golongan terendah, besaran gaji yang akan didapatkan oleh anggota PNS mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200, Bunda. Uang ini tentu saja di luar dari tunjangan, ya.
Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu, besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Walaupun uang yang didapatkan sangat menggiurkan, tingkat profesionalitas dan kinerja seorang PNS juga tak boleh menurun, nih. Kalau tidak, mereka terpaksa harus dirumahkan.
Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Bunda. Ia mengatakan setidaknya da 1,6 juta PNS yang terancam dirumahkan.
"Saya kira tenaga pelaksana administrasi ya mulai ditata. Sekarang ada 1 juta P3K untuk guru kemarin diambilkan dari 1,5 juta hampir 1,6 juta tenaga pelaksana. Ini nanti kalau tidak bisa kita tingkatkan profesionalitas kerja di rumah saja sampai pensiun," katanya dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021, dikutip detikcom.
Tak hanya itu, Tjahjo juga mengatakan kalau tenaga pelaksana ini tidak akan langsung dipensiunkan begitu saja. Kalau ini terjadi, Sekretaris Jenderal dan Menteri Keuangan tentu akan kewalahan.
"Sampai 1,6 juta PNS itu tenaga pelaksana kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti BUMN dipensiunkan di pesangon. Pasti akan akan pusing Pak Sekjen, Menkeu pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon," ujarnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.