HaiBunda

MOM'S LIFE

Simak Bun! Ini Ketentuan Terbaru Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 11 Jan 2022 19:05 WIB
Ilustrasi pensiun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/syahrir maulana
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya. Bukan tanpa alasan, pekerjaan PNS ini ternyata memiliki gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan.

Setiap tahunnya, beribu-ribu peserta mengikuti seleksi PNS ini, Bunda. Mereka yang diterima, akan mendapatkan banyak keuntungan, dengan syarat harus patuh pada peraturan yang telah ditetapkan.

Meski begitu, setiap pekerjaan tentu memiliki batas usia dan waktu pensiunnya. Untuk para PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF), juga telah memiliki batas usia yang ditetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.


PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap, Bunda. PNS sendiri diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ketentuan usia pensiun PNS

Lantas berapa ketentuan usia pensiun PNS, ya? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan bahwa batas usia PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum, batas usia PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Pembagiannya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
  5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Selain PNS, ada pula guru ASN-PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kira-kira seperti apa batas usia pensiun untuk ASN-PPPK?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK