HaiBunda

MOM'S LIFE

Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 24 Jan 2022 12:22 WIB
Ilustrasi Gaji/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Pemerintah masih terus membuat penyesuaian pada peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang tengah disesuaikan ini juga berhubungan dengan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Rencananya, tenaga honorer Kementerian/Lembaga ini akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, Bunda. Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Satya Pratama, mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini akan diganti dengan pihak ketiga yang disebut pekerja outsourcing, Bunda.


"Diganti outsourcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, ada beberapa pegawai yang mulai diganti dengan pekerja outsourcing. Misalnya saja satpam, supirm hingga sekretaris.

"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh pegawai outsourcing ya, Bunda?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah menjelaskan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang ada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga, Bunda. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa gaji untuk pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah, Bunda.

Gaji satpam atau supir tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.

Kira-kira berapa besaran gaji pegawai outsourcing di wilayah lainnya ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK