HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 25 Jan 2022 18:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Jadi PNS/Foto: Atis Jadi PNS (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bidang pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, para PNS yang telah diterima akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan.

Selain PNS, ternyata ada pula tenaga kerja honorer di Kementerian/Lembaga (K/L), Bunda. Namun, baru-baru ini dikabarkan kalau seluruh tenaga honorer Kementerian/Lembaga akan dihapuskan.

Rencananya, tenaga honorer Kementerian/Lembaga ini akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, Bunda. Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kepala BKN, Satya Pratama, mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini akan diganti dengan pihak ketiga yang disebut pekerja outsourcing, Bunda.

"Diganti outsourcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, ada beberapa pegawai yang mulai diganti dengan pekerja outsourcing. Misalnya saja satpam, supir, hingga sekretaris.

"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.

Meski rencananya pegawai honorer akan dihapuskan, mereka masih memiliki kesempatan untuk menjadi PNS, lho. Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Keputusan ini turut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah, Bunda.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lantas apa saja syarat yang perlu diperhatikan bagi para tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

Ira Swara Ungkap Ekonominya Pernah Terpuruk, Suami Jadi Driver Online hingga Cicil Beras untuk Bertahan Hidup

Mom's Life Annisa Karnesyia

Frisian Flag Ajak Bapak dan Keluarga Beri Perhatian serta Apresiasi untuk Ibu Lewat #TanggalMerahUntukIbu di Bandung

Mom's Life Annisa Karnesyia

8 Tempat Kopi Enak di Glodok Jakarta, Ada Hidden Gem hingga Legendaris

Mom's Life Amira Salsabila

3 Resep Peyek Kacang Renyah Tahan Lama, Anti Gagal dan Kriuk Sepanjang Hari

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

150 Nama Bayi Terinspirasi dari Lautan dan Artinya untuk Laki-laki dan Perempuan

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Frisian Flag Ajak Bapak dan Keluarga Beri Perhatian serta Apresiasi untuk Ibu Lewat #TanggalMerahUntukIbu di Bandung

8 Tempat Kopi Enak di Glodok Jakarta, Ada Hidden Gem hingga Legendaris

10 Contoh Foto Tespek Garis 2 dan Arti di Baliknya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK