HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 25 Jan 2022 18:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Jadi PNS/Foto: Atis Jadi PNS (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bidang pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, para PNS yang telah diterima akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan.

Selain PNS, ternyata ada pula tenaga kerja honorer di Kementerian/Lembaga (K/L), Bunda. Namun, baru-baru ini dikabarkan kalau seluruh tenaga honorer Kementerian/Lembaga akan dihapuskan.

Rencananya, tenaga honorer Kementerian/Lembaga ini akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, Bunda. Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kepala BKN, Satya Pratama, mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini akan diganti dengan pihak ketiga yang disebut pekerja outsourcing, Bunda.

"Diganti outsourcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, ada beberapa pegawai yang mulai diganti dengan pekerja outsourcing. Misalnya saja satpam, supir, hingga sekretaris.

"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.

Meski rencananya pegawai honorer akan dihapuskan, mereka masih memiliki kesempatan untuk menjadi PNS, lho. Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Keputusan ini turut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah, Bunda.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lantas apa saja syarat yang perlu diperhatikan bagi para tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK