MOM'S LIFE
Aturan Terbaru, Dana JHT Hanya Bisa Dicairkan saat Pegawai Berusia 56 Tahun Bun
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 12 Feb 2022 07:05 WIBBunda, menurut aturan baru, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan itu, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Aturan baru itu dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.
Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca artikel lengkapnya di sini.
Simak video di bawah ini, Bun:
Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun
TERPOPULER
5 Potret Anak Artis Terpaut Usia Jauh dengan Sang Kakak, Ada yang Beda 17 Tahun
Sabrina Chairunnisa Pindah ke New York, Intip Apartemen Tempat Tinggal Barunya
11 Ciri Kepribadian Tersembunyi Orang yang Mager saat Hujan Turun
Kim Jae Joong Terpaksa Akhiri Program Sperm Freezing Meski Merasa Berat
Ciri Orang Sedang Cari Perhatian, Sering Tulis 7 Kalimat Ini di Media Sosial
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Baju Hamil Kantor untuk Tampil Elegan & Nyaman
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
10 Mainan Bayi 3 Bulan untuk Melatih Sensorik & Motorik
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sterilizer Botol Bayi Terbaik, Ada yang Low Watt
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
10 Panci Kukus Terbaik dari Ukuran Kecil Hingga Besar
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Bumbu Tongseng Instan yang Enak & Terbaik untuk Masak Daging Kambing
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
11 Ciri Kepribadian Tersembunyi Orang yang Mager saat Hujan Turun
5 Potret Anak Artis Terpaut Usia Jauh dengan Sang Kakak, Ada yang Beda 17 Tahun
Kim Jae Joong Terpaksa Akhiri Program Sperm Freezing Meski Merasa Berat
Bolehkah Bayi 1 Bulan Tidur Miring? Simak Penjelasannya Bun
Ciri Orang Sedang Cari Perhatian, Sering Tulis 7 Kalimat Ini di Media Sosial
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Insert Story: Mampir ke Rumah Mewah Mami Sultan, Kontrakan Sederhana Bedu
-
Beautynesia
7 Cara Mengenali Orang Sukses dari Kebiasaan di Akhir Pekan
-
Female Daily
Tren Seserahan Pasangan Muda: Utamakan yang Bermanfaat untuk Rumah Pasca Nikah!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Gaya Ester Exposito Pakai Kalung Berlian Rp 24 M, Disebut Pemberian Mbappe
-
Mommies Daily
The Trans Luxury Hotel Surabaya: Fasilitas hingga Promo Menginap