HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Terbaru, Dana JHT Hanya Bisa Dicairkan saat Pegawai Berusia 56 Tahun Bun

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Feb 2022 07:05 WIB
Ilustrasi asuransi/Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Bunda, menurut aturan baru, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan itu, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aturan baru itu dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.

Banner Perjuangan Dea Ananda untuk Hamil/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca artikel lengkapnya di sini.

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sherina Munaf Kembalikan 5 Kucing Uya Kuya yang Diamankan dari Penjarahan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Momen Jennifer Bachdim Bagikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali, Ini Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Nycta Gina Kaget Sang Putri Alami Usus Buntu dan Harus Segera Dioperasi, Ini Potretnya

Parenting Amira Salsabila

7 Potret Maternity Shoot Vika Kolesnaya & Billy Syahputra, Siap Sambut Anak Pertama

Kehamilan Annisa Karnesyia

Di Tengah Kasus Perceraian, Ini 5 Potret Tasya Farasya Sibuk Lomba Padel Bareng Sahabat

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Dampak Melarang Si Kecil Menangis Sejak Dini, Bisa Bikin Sulit Berempati

7 Potret Maternity Shoot Vika Kolesnaya & Billy Syahputra, Siap Sambut Anak Pertama

Sherina Munaf Kembalikan 5 Kucing Uya Kuya yang Diamankan dari Penjarahan

Momen Jennifer Bachdim Bagikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali, Ini Potretnya

Nycta Gina Kaget Sang Putri Alami Usus Buntu dan Harus Segera Dioperasi, Ini Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK