MOM'S LIFE
Aturan Terbaru, Dana JHT Hanya Bisa Dicairkan saat Pegawai Berusia 56 Tahun Bun
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 12 Feb 2022 07:05 WIBBunda, menurut aturan baru, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan itu, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Aturan baru itu dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.
Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca artikel lengkapnya di sini.
Simak video di bawah ini, Bun:
Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun
TERPOPULER
5 Cara Mengenali Seseorang sedang Berbohong, Bisa Dilihat dari Senyumannya
Ibu Hamil dengan Hipertensi Disarankan Melahirkan Lebih Awal, Ini Alasannya
Terpopuler: Potret Terbaru Pevita Pearce dan Suami Asal Malaysia
5 Kebiasaan yang Dilakukan Orang Bermental Kuat Setiap Pagi
Potret Hangat Perayaan Ultah Miskha, Desta dan Natasha Rizky Kompak Beri Kejutan Istimewa
REKOMENDASI PRODUK
7 Merk Sprei Kasur yang Bagus dengan Bahan Lembut dan Nyaman
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Exhaust Fan Hemat Listrik untuk Mengurangi Panas di Dalam Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah untuk Anak TK, Awet & Nyaman Digunakan
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Dandang Ukuran Besar Stainless Steel yang Berkualitas
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Curling Iron Terbaik, Cocok untuk Styling Rambut Sehari-hari
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
9 Drama China tentang Dewa dan Iblis Terbaik Rating Tertinggi
Ibu Hamil dengan Hipertensi Disarankan Melahirkan Lebih Awal, Ini Alasannya
5 Cara Mengenali Seseorang sedang Berbohong, Bisa Dilihat dari Senyumannya
Terpopuler: Potret Terbaru Pevita Pearce dan Suami Asal Malaysia
5 Kebiasaan yang Dilakukan Orang Bermental Kuat Setiap Pagi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dua Kakak Beradik Artis Disorot, Intip Kedekatan Hasyakyla & Adhisty Zara
-
Beautynesia
5 Cara Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mental Tanpa Ribet
-
Female Daily
ESQA Rayakan 10 Tahun dengan Koleksi Ikonis dengan Tampilan dan Shade Baru!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Tinted Sunscreen yang Bikin Glowing, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas
-
Mommies Daily
Anak Masuk Sekolah Lagi, Ini 7 Cara Bagi Waktu untuk Orang Tua Bekerja