MOM'S LIFE
Aturan Terbaru, Dana JHT Hanya Bisa Dicairkan saat Pegawai Berusia 56 Tahun Bun
Tim Haibunda | HaiBunda
Sabtu, 12 Feb 2022 07:05 WIBBunda, menurut aturan baru, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan itu, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Aturan baru itu dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.
Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca artikel lengkapnya di sini.
Simak video di bawah ini, Bun:
Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun
TERPOPULER
7 Artis Ini Sempat Tutupi Awal Kehamilannya, Intip Potretnya
Sering Disangka Flu, Gejala Ringan Ini Bisa Jadi Tanda Kanker Paru
Viral "1 Indonesia ke Jogja", Berapa Sesungguhnya Jumlah Wisatawan Pelesir ke Sana?
Momen Tak Terduga di Hari Pertama Liburan, Anak Alice Norin Terjepit Kursi
Apakah Avatar: Fire and Ash Boleh Ditonton Anak? Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Muted Blush On, Cocok untuk Tampilan Makeup Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Benarkah Anak Pintar Hidup Lebih Lama? Ini Faktanya
Sering Disangka Flu, Gejala Ringan Ini Bisa Jadi Tanda Kanker Paru
7 Artis Ini Sempat Tutupi Awal Kehamilannya, Intip Potretnya
Viral "1 Indonesia ke Jogja", Berapa Sesungguhnya Jumlah Wisatawan Pelesir ke Sana?
Momen Tak Terduga di Hari Pertama Liburan, Anak Alice Norin Terjepit Kursi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kumpulan Doa Akhir dan Awal Tahun Kristen untuk Ucap Syukur dan Harapan Baru
-
Beautynesia
5 Rekomendasi Hotel dengan View Aesthetic dan Instagramable di Bali
-
Female Daily
Bantu Mencerahkan Kulit, 4 Skincare Beyond Brightening Ini Patut Dicoba!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Natal Keluarga Pangeran William dan Harry, Sama-sama Dikritik
-
Mommies Daily
7 Cara Seks Kilat dan Anti Berisik saat Rumah Ramai oleh Keluarga