HaiBunda

MOM'S LIFE

Kabar Baik, Kini Vaksin Booster Bisa Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 01 Mar 2022 15:39 WIB
Ilustrasi Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan
Jakarta -

Program vaksin booster COVID-19 masih terus dijalankan pemerintah. Masyarakat yang belum melakukan booster, kini bisa mendapatkannya lebih cepat dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Jika sebelumnya booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, Bunda. Penyuntikan booster dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi primer atau dosis lengkap.

Jarak pemberian booster yang dipercepat menjadi 3 bulan sudah diubah dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari.


Menilik situs resmi Kemenkes, jerak pemberian booster ini tidak hanya berlaku untuk lansia, melainkan juga masyarakat umum.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua surat edaran tersebut, dikutip pada Senin (1/3/22).

Dalam poin pertamanya, pemerintah juga masih menekankan pentingnya perlindungan masyarakat melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Percepatan interval pemberian dosis ketiga juga diumumkan oleh Kemenkes lewat akun Twitter resmi mereka.

"Interval pemberian vaksinasi booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua," tulis akun @KemenkesRI.

"Jadi enggak perlu nunggu 6 bulan lagi, yang sudah tiba gilirannya segera vaksinasi booster ya. Supaya imun kuat, terhindar dari risiko terburuk COVID-19," sambungnya.

SE terbaru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 lalu. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan kasus COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga video tentang rekomendasi booster untuk wanita hamil:

(anm/som)
JENIS VAKSIN BOOSTER

JENIS VAKSIN BOOSTER

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Dokter Kandungan Jika Ingin Promil Namun Baru Sembuh COVID-19

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK