MOM'S LIFE
Kabar Baik, Kini Vaksin Booster Bisa Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
Annisa A | HaiBunda
Selasa, 01 Mar 2022 15:39 WIBProgram vaksin booster COVID-19 masih terus dijalankan pemerintah. Masyarakat yang belum melakukan booster, kini bisa mendapatkannya lebih cepat dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis kedua.
Jika sebelumnya booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, Bunda. Penyuntikan booster dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi primer atau dosis lengkap.
Jarak pemberian booster yang dipercepat menjadi 3 bulan sudah diubah dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari.
Menilik situs resmi Kemenkes, jerak pemberian booster ini tidak hanya berlaku untuk lansia, melainkan juga masyarakat umum.
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua surat edaran tersebut, dikutip pada Senin (1/3/22).
Dalam poin pertamanya, pemerintah juga masih menekankan pentingnya perlindungan masyarakat melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Percepatan interval pemberian dosis ketiga juga diumumkan oleh Kemenkes lewat akun Twitter resmi mereka.
"Interval pemberian vaksinasi booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua," tulis akun @KemenkesRI.
"Jadi enggak perlu nunggu 6 bulan lagi, yang sudah tiba gilirannya segera vaksinasi booster ya. Supaya imun kuat, terhindar dari risiko terburuk COVID-19," sambungnya.
SE terbaru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 lalu. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan kasus COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Baca di halaman berikutnya.
Saksikan juga video tentang rekomendasi booster untuk wanita hamil:
(anm/som)
JENIS VAKSIN BOOSTER
Halaman Selanjutnya
Simak video di bawah ini, Bun:
Tips Dokter Kandungan Jika Ingin Promil Namun Baru Sembuh COVID-19
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
Jadi Incaran untuk Booster Syarat Mudik, Ini 3 Kelebihan Vaksin Pfizer
Anjuran Dokter Usai Vaksin Booster COVID-19, Jangan Lakukan Ini Bun
Sudah Kantongi Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi? Langsung Saja ke Faskes Bun
TERPOPULER
Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga
Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya
Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga
Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini
3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Eks Istri Sebut Ressa Ketemu Anak 5 Kali Sejak Pisah 2023
-
Beautynesia
Hati-Hati, 6 Tanda Pria yang Tidak Berniat Melanjutkan Hubungan ke Jenjang Pernikahan
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Tobatenun Gaet Itang Yunasz, Ubah Tenun Batak Jadi Raya Modest Wear Mewah
-
Mommies Daily
Bikin Rumah Bersih, Ini 7 Cleaning Hacks yang Bisa Dicoba!