HaiBunda

MOM'S LIFE

Kabar Baik, Kini Vaksin Booster Bisa Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 01 Mar 2022 15:39 WIB
Ilustrasi Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan
Jakarta -

Program vaksin booster COVID-19 masih terus dijalankan pemerintah. Masyarakat yang belum melakukan booster, kini bisa mendapatkannya lebih cepat dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Jika sebelumnya booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, Bunda. Penyuntikan booster dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi primer atau dosis lengkap.

Jarak pemberian booster yang dipercepat menjadi 3 bulan sudah diubah dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari.


Menilik situs resmi Kemenkes, jerak pemberian booster ini tidak hanya berlaku untuk lansia, melainkan juga masyarakat umum.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua surat edaran tersebut, dikutip pada Senin (1/3/22).

Dalam poin pertamanya, pemerintah juga masih menekankan pentingnya perlindungan masyarakat melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Percepatan interval pemberian dosis ketiga juga diumumkan oleh Kemenkes lewat akun Twitter resmi mereka.

"Interval pemberian vaksinasi booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua," tulis akun @KemenkesRI.

"Jadi enggak perlu nunggu 6 bulan lagi, yang sudah tiba gilirannya segera vaksinasi booster ya. Supaya imun kuat, terhindar dari risiko terburuk COVID-19," sambungnya.

SE terbaru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 lalu. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan kasus COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga video tentang rekomendasi booster untuk wanita hamil:

(anm/som)
JENIS VAKSIN BOOSTER

JENIS VAKSIN BOOSTER

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Dokter Kandungan Jika Ingin Promil Namun Baru Sembuh COVID-19

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

5 Kisah Kehamilan Langka Sepanjang 2025, dari Ektopik hingga Rahim Buatan

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

Menyusui Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sederet Penyanyi Ini Bagikan Kabar Kehamilan di Tahun 2025, Ada yang Jarak Kehamilannya Dekat

Kisah Tragis Keluarga Pelatih Valencia, Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo saat Libur Natal

30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab

5 Kisah Kehamilan Langka Sepanjang 2025, dari Ektopik hingga Rahim Buatan

Awet Muda! Ini 5 Potret Ariyo Wahab bersama Istri & 3 Anak Perempuan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK