HaiBunda

MOM'S LIFE

Rincian Sistem Kerja PNS yang Diperbarui, Ada Perbedaan Per Wilayah Bun

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Jumat, 04 Mar 2022 09:05 WIB
Ilustrasi aturan kerja baru PNS/ Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bunda dan keluarga yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu nih, ada aturan kerja yang baru saja diperbarui lho. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam menindaklanjuti PPKM.

Untuk lebih jelasnya, ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat
No.23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

"SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini," bunyi keterangan Kementerian PAN-RB dikutip Kamis (3/3/2022).


Secara garis besar, surat edaran tersebut mengatur soal Work from Office (WFO). Selain itu, ada aturan baru mengenai ketentuan kerja dari kantor jika salah satu pegawainya ada yang baru dinyatakan positif COVID-19, Bunda. Untuk lebih jelasnya, simak aturannya per wilayah sebagai berikut:

Rumah Mewah Tengah Hutan/ Foto: Novita Rizki

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Bagaimana dengan aturan di kantor Bunda?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga mengenai cerita wanita Yogyakarta tinggalkan profesi PNS demi menikah dengan pria bule dalam video di bawah ini:



(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Larangan bagi Perempuan saat Haid dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret BTS Song Hye Kyo Perankan Jinniya, Jin Misterius di Drakor Genie, Make a Wish

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Dio Putra Sulung Andre Taulany akan Kuliah ke London

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Hamil Anak Kedua, Zaskia Sungkar Mulai Pamer Baby Bump saat Liburan ke Malaysia Bareng Keluarga

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ragunan Buka Wisata Malam Hari, Apa yang Harus Bunda Persiapkan jika Ingin Berkunjung?

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kenapa Harus Peduli Kanker Payudara Meski Tidak Ada Riwayat Keluarga?

11 Tips untuk Membuat Persalinan Jadi Lebih Mudah

5 Potret Hangat Megan & Bryan Domani Rayakan Ultah Sang Ayah asal Jerman

10 Larangan bagi Perempuan saat Haid dan Amalan yang Bisa Dilakukan

5 Potret BTS Song Hye Kyo Perankan Jinniya, Jin Misterius di Drakor Genie, Make a Wish

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK