HaiBunda

MOM'S LIFE

Sudah Akhir Maret, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 25 Mar 2022 14:11 WIB
Ilustrasi Lapor SPT Tahuan/Foto: iStock
Jakarta -

Bunda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membuat laporan setiap tahunnya. Tahun ini, batas pembuatan laporan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

Ada dua jenis laporan SPT, Bunda. Keduanya adalah SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, serta memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya sendiri lebih dari Rp60 juta, Bunda.


Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi WP yang berstatus sebagai karyawan. Jumlah penghasilan brutonya sendiri tidak lebih dari Rp60 juta.

Tak perlu repot ke kantor pajak dan mengantre, Bunda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui online, lho. Bunda hanya perlu mengisi formulir yang sudah tertera pada laman djponline.pajak.go.id.

Sebentar lagi masa pelaporan SPT Tahunan akan berakhir, Bunda. Karena itu, Bunda harus segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi dan denda.

Cara lapor SPT  Tahunan 1770 SS

Untuk Bunda yang seorang karyawan, Bunda harus segera mengisi SPT 1770 SS, nih. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan cara lapornya.

  1. Pertama, Bunda harus kunjungi laman djponline di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Setelah itu, masuk dengan melampirkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan captcha.
  3. Kalau sudah masuk, pilih Lapor dan klik layanan e-filling.
  4. Klik pilihan Buat SPT lalu ikuti panduan pengisian.
  5. Setelahnya, isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Jika sudah sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar ya, Bunda.
  7. Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potongan pajak.
  8. Kalau sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
  9. Tunggu sampai kode terkirim ke email atau nomor ponsel Bunda.
  10. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang didapat pada kolom yang telah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email Bunda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dalam pelaporan SPT, biasanya Bunda juga harus melaporkan beberapa jenis barang, nih. Klik baca halaman berikutnya, yuk.

Jangan lupa saksikan video artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan berikut ini:



(mua)
HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN PADA SPT

HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN PADA SPT

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Wajah Sendu Jerry Yan saat Kunjungi Makam Barbie Hsu Lawan Mainnya di Meteor Garden

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK