MOM'S LIFE
Sudah Akhir Maret, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS?
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 25 Mar 2022 14:11 WIBBunda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membuat laporan setiap tahunnya. Tahun ini, batas pembuatan laporan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
Ada dua jenis laporan SPT, Bunda. Keduanya adalah SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.
SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, serta memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya sendiri lebih dari Rp60 juta, Bunda.
Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi WP yang berstatus sebagai karyawan. Jumlah penghasilan brutonya sendiri tidak lebih dari Rp60 juta.
Tak perlu repot ke kantor pajak dan mengantre, Bunda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui online, lho. Bunda hanya perlu mengisi formulir yang sudah tertera pada laman djponline.pajak.go.id.
Sebentar lagi masa pelaporan SPT Tahunan akan berakhir, Bunda. Karena itu, Bunda harus segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi dan denda.
Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS
Untuk Bunda yang seorang karyawan, Bunda harus segera mengisi SPT 1770 SS, nih. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan cara lapornya.
- Pertama, Bunda harus kunjungi laman djponline di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Setelah itu, masuk dengan melampirkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan captcha.
- Kalau sudah masuk, pilih Lapor dan klik layanan e-filling.
- Klik pilihan Buat SPT lalu ikuti panduan pengisian.
- Setelahnya, isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Jika sudah sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar ya, Bunda.
- Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potongan pajak.
- Kalau sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
- Tunggu sampai kode terkirim ke email atau nomor ponsel Bunda.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang didapat pada kolom yang telah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email Bunda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dalam pelaporan SPT, biasanya Bunda juga harus melaporkan beberapa jenis barang, nih. Klik baca halaman berikutnya, yuk.
Jangan lupa saksikan video artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan berikut ini:

HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN PADA SPT