MOM'S LIFE
Cara Dapat EFIN Online & Akun Social Media yang Bisa Bantu Laporan SPT Pajak
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 26 Mar 2022 16:31 WIBBatas laporan SPT Tahunan hanya sampai tanggal 31 Maret 2022, Bunda. Kalau sampai terlewat, Bunda bisa dikenakan denda atau sanksi, lho.
Melaporkan SPT Tahunan membutuhkan nomor EFIN, Bunda. Untuk mendapatkannya, Bunda harus pergi ke kantor pajak terdekat dan menunggu antrean yang cukup lama.
Daripada mengantre dan membuang waktu, Bunda bisa mendapatkan nomor EFIN secara online, lho. Prosesnya juga terbilang sangat cepat dan mudah.
Cara dapatkan EFIN Online via website
Ada deretan langkah mudah yang bisa Bunda lakukan untuk dapatkan EFIN secara online, nih. Kalau penasaran, berikut ini deretan langkahnya:
- Buka situs efin.pajak.go.id terlebih dahulu untuk mendaftar, Bunda.
- Persiapkan NPWP sebelum memulai proses aktivasi EFIN, ya. Setelahnya, klik 'Lanjutkan'.
- Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Bunda, lalu klik lanjutkan.
- Aktivasi EFIN bisa dilakukan kalau data kependudukan Bunda sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.
- Selanjutnya, klik 'Mulai Sekarang'.
- Isi nomor NPWP, lalu klik 'Lanjutkan'.
- Kalau data yang Bunda masukkan sudah benar, nantinya akan muncul halaman berisi nama Bunda.
- Kalau nama Bunda sudah benar, klik 'Lanjutkan'.
- Bunda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Bunda dan sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup terang agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
- Kalau sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan ini akan dikirimkan ke email Bunda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Cara dapatkan EFIN Online via e-mail
Selain melalui website pajak, Bunda juga bisa mendapatkan EFIN secara online melalui e-mail, nih. Berikut ini deretan caranya:
- Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Bunda terdaftar untuk EFIN pajak.
- Untuk daftar alamat email unik kerja bisa Bunda akses melalui website www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Pada kolom subjek, isi dengan permintaan nomor EFIN, Bunda.
- Pada badan email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP.
- Pada lampiran e-mail, lampirkan juga foto Bunda dengan memegang KTP dan NPWP.
- Selanjutnya, Bunda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam waktu 1x24 jam.
Ada kalanya Bunda akan kehilangan dan lupa dengan nomor EFIN, nih. Jangan khawatir, Bunda. Ada media sosial yang bisa bantu Bunda, nih. Simak di laman berikutnya, yuk!
Intip juga video artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan berikut ini:

[AKUN MEDIA SOSIAL YANG BANTU DAPATKAN EFIN