Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Masturbasi dalam Islam Jika Dilakukan Istri pada Suami, Bolehkah?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Senin, 18 Apr 2022 22:38 WIB

Shot of an affectionate young couple spending some quality time together in their bedroom at home
Foto: iStock

Masturbasi bukan sesuatu yang asing dalam masyarakat umum. Namun praktek masturbasi atau onani dalam Islam, apakah haram? Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masturbasi bisa berarti menstimulasi organ seks oleh diri sendiri. Ada pun arti lain dari masturbasi adalah memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. 

Bagaimana dengan hukum masturbasi dalam Islam? Sayangnya, hal ini masih menjadi perdebatan ulama. Ada yang mengharamkan, membolehkan dengan kondisi tertentu, ada juga yang mengatakan makruh.

Berdasarkan buku ‘The Lawful and the Prohibited in Islam’ karya Youssef Qaradhawi, ulama Syafi’i merupakan salah satu yang mengharamkan masturbasi. Namun beberapa ulama menganggap bahwa hukum masturbasi makruh. Yuk bahas mengenai hukum masturbasi dalam Islam yang perlu Bunda dan Ayah pahami. 

Banner Nikita Willy Melahirkan

Hukum masturbasi dalam Islam

Hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan sendiri atau tidak dengan pasangan sah (menikah secara agama) maka haram atau tidak diperbolehkan. Sesuai dengan firman Allah SWT yang tertuang dalam Al Quran, surat Al Ma'arij ayat 29-31.

وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ

Artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Selain itu, ada pun perintah Allah SWT kepada mereka yang belum menikah agar tetap menjaga kesuciannya. Hal ini tertuang dalam surat An-Nur ayat 30 dan 33 yang berbunyi;

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠

Artinya:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

…وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…”

Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 itu, juga menjelaskan bahwa hukum masturbasi dalam Islam tidak dianjurkan.

Masturbasi bisa mengarah pada aktivitas seks yang menyimpang, seperti menonton video porno hingga melakukan perzinaan. 

“Dalam ajaran Islam, di dalam Al-Quran secara eksplisit dijelaskan bahwa jangan mendekati aktivitas yang mendekati zina. Makanya masturbasi dimaknai bukan sebagai jalan keluar menyalurkan hasrat seksual yang benar,” jelas Asrorun seperti dikutip dari detikHealth

Bunda, biar makin semangat menjalani bulan Ramadan, ada HAMPERS spesial nih dari HaiBunda. Bunda bisa mendapatkan minyak goreng 2 liter, emas 3 gram, smartphone, smart TV, dan masih banyak lagi. Daftar di SINI.

Simak Bun, cara menjaga keintiman dengan suami saat Ramadan:

[Gambas:Video Haibunda]




HUKUM MASTURBASI DALAM ISLAM JIKA DILAKUKAN ISTRI PADA SUAMI

Foto: iStock

Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan oleh istri pada suami?

Hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan oleh istri pada suami adalah boleh. “Yang benar adalah antara pasangan laki-laki dan perempuan yang sah, bukan dengan tangan sendiri, sesama jenis, binatang, pintu, gambar-gambar atau boneka. Itu tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan," tambah Asrorun.

Meski boleh, hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan oleh istri pada suami masih dianggap makruh (tak dianjurkan) oleh beberapa ulama. Seperti tertuang dalam hadist yang berbunyi;

 يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

Artinya, 

"Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR Al-Baihaqi)

Ada pun penjelasannya juga terdapat dalam beberapa buku fikih yang meyakini kalau masturbasi melalui tangan istri diperbolehkan namun tak disukai. Seperti disebutkan dalam buku ‘al-Durr al-Mukhtār ma’ Radd al-Muhtār’;

وَلَوْ مَكَّنَ امْرَأَتَهُ الْعَبَثِ لَ لَا شَيْءَ لَيْهِ( لُهُ ) الظَّاهِرُ ا اهَةُ لِأَنَّ لِكَ لَةِ ا لَوْ لَ لْ وفی الْمِعْرَاجِ ادِمَتِهِ ( لُهُ لَا لَيْهِ ) ا لَى ا

Artinya:

“Jika seseorang mengizinkan istrinya untuk merangsang penisnya dan dia mengalami ejakulasi karena itu, maka itu tidak disukai; itu sama dengan dia melakukan hubungan intim dengan paha atau perutnya. Disebutkan dalam al-Mi'rāj, bahwa jika seseorang masturbasi melalui tangan istrinya atau budak perempuannya maka itu diperbolehkan, dan atas orang tersebut, tidak ada Hadd (hukuman mati), Ta'zīr (hukuman diskresi) atau dosa apapun.”

(Durr Mukhtār ma’ Radd al-Muhtār, jilid 15, hal 75)


(fia/fia)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda