HaiBunda

MOM'S LIFE

Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, Ini Isi Surat Edarannya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 03 Jun 2022 15:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 sudah resmi keluar, Bunda. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Dalam isi surat tersebut, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:


Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Curhat Maissy di Makam Ortu, Ucap Maaf Belum Selesaikan Spesialis Dokter saat Ibunda Tiada

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Meisya Siregar Masuki Masa Perimenopause, Alami Mood Swing hingga Mudah Gemuk

Kehamilan Amrikh Palupi

Daftar Resep Pancake Teflon 3 Bahan Sederhana Takaran Sendok Tanpa Baking Powder

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Artis Ikut Tren Filter AI 80-an, Tampil Jadul tapi Menawan

Mom's Life Amira Salsabila

Kenali Dampak Gangguan Sitem Pencernaan Anak & Cara Mengatasinya

Parenting Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Maissy di Makam Ortu, Ucap Maaf Belum Selesaikan Spesialis Dokter saat Ibunda Tiada

Daftar Resep Pancake Teflon 3 Bahan Sederhana Takaran Sendok Tanpa Baking Powder

Kenali Dampak Gangguan Sitem Pencernaan Anak & Cara Mengatasinya

Cerita Meisya Siregar Masuki Masa Perimenopause, Alami Mood Swing hingga Mudah Gemuk

5 Potret Artis Ikut Tren Filter AI 80-an, Tampil Jadul tapi Menawan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK