MOM'S LIFE
Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, Ini Isi Surat Edarannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 03 Jun 2022 15:53 WIBSurat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 sudah resmi keluar, Bunda. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam isi surat tersebut, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai
Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS
Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!
Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun
TERPOPULER
Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya
Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026
Thailand Resmi Larang Hukuman Fisik pada Anak, Jadi Negara ke-68 yang Menerapkannya
Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe
Potret Baby Shower Kehamilan Pertama Aline Adita, Dihadiri para Model Senior
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun
7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?
Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?
Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026
Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Menilik Izakaya Mungil dengan Hidangan Khas Jepang di Sudut Selatan Jakarta
-
Beautynesia
4 Tips agar Hubungan Kamu dan Pasangan Tetap Sehat dan Selalu Merasa Cukup
-
Female Daily
5 Tips Biar Nggak Gampang Masuk Angin di Musim Hujan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Cate Blanchett Jadi Wajah Baru Uniqlo, Angkat Filosofi LifeWear
-
Mommies Daily
‘Petik Mangga’, Bukan Sekadar Foreplay dan Bikin Orgasme Memuncak!