MOM'S LIFE
Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, Ini Isi Surat Edarannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 03 Jun 2022 15:53 WIBSurat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 sudah resmi keluar, Bunda. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam isi surat tersebut, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai
Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS
Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!
Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun
TERPOPULER
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun
30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab
Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar
5 Resep Smoothie untuk Meningkatkan Kesuburan agar Cepat Hamil
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
5 Resep Smoothie untuk Meningkatkan Kesuburan agar Cepat Hamil
Anak Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Jakarta hingga Jabar
Sienna Recreating Make Up Ikonik Marshanda saat Remaja, Bikin Nostalgia Bun
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Spill Cara Jualan Saat Jadi SPG Rokok, Aura Kasih: Gue...
-
Beautynesia
BeauPicks: 5 Produk Kecantikan Multifungsi yang Praktis dan Mudah Dibawa
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
6 Artis Beri Bonus Akhir Tahun untuk Staf, Lisa BLACKPINK Kasih Tas LV
-
Mommies Daily
Main Bareng Tanpa Gadget, Ini 18 Ide Permainan Keluarga Seru untuk Malam Tahun Baru