MOM'S LIFE
Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, Ini Isi Surat Edarannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 03 Jun 2022 15:53 WIBSurat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 sudah resmi keluar, Bunda. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam isi surat tersebut, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai
Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS
Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!
Honorer PNS Diganti Jadi Pegawai Outsourcing, Ternyata Segini Gajinya Bun
TERPOPULER
Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan
10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Merek Vitamin Ibu Hamil Trimester 1, Anti Lemas & Bikin Bayi Cerdas
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna
Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mengenal Pravaginam Metode Lahiran yang Bikin Alyssa Daguise Dihujat Pick Me
-
Beautynesia
5 Cara Mengenali Orang Ber-IQ Tinggi dari Kebiasaan 'Aneh' yang Dilakukannya
-
Female Daily
Mencuri Perhatian, Ini Detail Makeup Gong Seungyeon di ‘Perfect Crown’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 14 Mei: Cancer Dihantui Keraguan, Leo Waspada Jebakan
-
Mommies Daily
Tergoda Berselingkuh? Pikirkan 7 Dampak Ini bagi Pernikahan dan Anak!