HaiBunda

MOM'S LIFE

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jun 2022 15:49 WIB
Ilustrasi beli rumah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Bunda menjadi salah satu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan? Jika iya, ada kabar baik, nih.

Khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT), Bunda yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan berpeluang untuk mendapatkan rumah. Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021, yang memungkinkan peserta membeli rumah lewati sistem KPR, bahkan dengan bunga kompetitif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan salah satu syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.


Kemudian perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).

Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara ikut program MLT

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

2. Jika lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

4. Bank penyalur akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.

Nah Bunda, program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 5 tips mengatur keuangan rumah tangga pada pasutri pekerja dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar

Mom's Life Arina Yulistara

Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya

Parenting Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami

14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu

5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya

Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar

Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK