HaiBunda

MOM'S LIFE

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jun 2022 15:49 WIB
Ilustrasi beli rumah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Bunda menjadi salah satu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan? Jika iya, ada kabar baik, nih.

Khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT), Bunda yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan berpeluang untuk mendapatkan rumah. Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021, yang memungkinkan peserta membeli rumah lewati sistem KPR, bahkan dengan bunga kompetitif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan salah satu syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.


Kemudian perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).

Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara ikut program MLT

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

2. Jika lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

4. Bank penyalur akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.

Nah Bunda, program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 5 tips mengatur keuangan rumah tangga pada pasutri pekerja dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terungkap, Almarhum Mpok Alpa Ternyata Tunda Pengobatan Kanker Demi Melahirkan dan Menyusui Bayi Kembar

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Momen Siti Nurhaliza Menyanyi Dadakan di Atas Pesawat Menuju Yogyakarta, Ini 5 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Tips Diet IF 16/8 yang Benar agar Berhasil Turunkan Berat Badan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ramai Dugaan Nampan untuk MBG Mengandung Minyak Babi, Ini Kata Menteri Agama

Mom's Life Annisa Karnesyia

Perayaan Ultah ke-5 Putra Lyra Virna dan Fadlan Muhammad, Intip Potretnya yang Makin Cute

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Alifiya Anak Dede Yusuf Dilamar, Intimate Usung Budaya Sunda dan Palembang

Ketahui Manfaat Pemeriksaan Triple Eliminasi saat Hamil yang Bisa Dilakukan di Bidan

Cara Hidup Cacing Gelang dalam Tubuh: Cegah agar Anak Terhindar dari Cacingan

Tips Diet IF 16/8 yang Benar agar Berhasil Turunkan Berat Badan

Ramai Dugaan Nampan untuk MBG Mengandung Minyak Babi, Ini Kata Menteri Agama

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK