MOM'S LIFE
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 12 Bulan, Ini yang Akan Terjadi
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 04 Aug 2022 12:03 WIBSebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin Bunda pernah bertanya-tanya apa yang akan terjadi jika kita tak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Seperti Bunda ketahui, membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para pesertanya.
Namun apa jadinya jika peserta tak bayar iuran BPJS? Ternyata bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulannya, pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?
Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.
Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!
Berapa Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022? Cek di Sini Bun
Catat Bun, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per Hari Ini 6 Juli 2022
TERPOPULER
Punya 3 Anak, Ibu di Negara Ini Dibebaskan Pajak Seumur Hidup
Transformasi Shireen Sungkar Usai Sukses Diet Turunkan BB 7 Kg, Intip Potret Terbarunya
Puasa Sebelum Shalat Idul Adha: Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Beserta Niat & Tata Cara
Senangnya Alyssa Daguise Baby Soleil Lancar Menyusu ASI, Maia Estianty Turut Beri Pujian
7 Zodiak yang Paling Cepat Bosan, Tidak Suka Hal Monoton
REKOMENDASI PRODUK
10 Panci Presto Terbaik untuk Memasak Beragam Makanan Cepat & Mudah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vacuum Cleaner Wet and Dry, Sedot Debu Sekaligus Mengepel Lantai
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cerita Haru Al Ghazali Dampingi Alyssa Daguise Melahirkan, Beri Pesan Ini Buat Para Suami
Ini yang Sebenarnya Terjadi saat Orang Tua Memukul Anak, Ketahui Cara Menahan Emosi
Senangnya Alyssa Daguise Baby Soleil Lancar Menyusu ASI, Maia Estianty Turut Beri Pujian
Punya 3 Anak, Ibu di Negara Ini Dibebaskan Pajak Seumur Hidup
20 FIlm Jepang Viral Terbaik dengan Rating Tertinggi, Ceritanya Seru Bikin Penasaran
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dewi Perssik Maafkan Aldi Taher Terkait Ucapan Soal Anak: Mungkin Lagi Tidak Kontrol
-
Beautynesia
4 Tipe Kecerdasan Sosial yang Perlu Kamu Ketahui
-
Female Daily
Cobain Blush On Hack yang Viral di China. Bisa Menutupi Mata Panda?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
60 Ucapan Perpisahan Teman Kerja yang Menyentuh Hati
-
Mommies Daily
17 Cafe dengan Meeting Room di Jabodetabek, Bisa WFC dan Meeting Kantor