MOM'S LIFE
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 12 Bulan, Ini yang Akan Terjadi
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 04 Aug 2022 12:03 WIBSebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin Bunda pernah bertanya-tanya apa yang akan terjadi jika kita tak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Seperti Bunda ketahui, membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para pesertanya.
Namun apa jadinya jika peserta tak bayar iuran BPJS? Ternyata bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulannya, pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?
Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.
Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!
Kabar Baik soal Iuran BPJS Kesehatan, Cek di Sini Bun
Berapa Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022? Cek di Sini Bun
Catat Bun, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per Hari Ini 6 Juli 2022
TERPOPULER
Jadi Ortu Muda, Intip 5 Potret Mahalini dan Rizky Febian saat Momong Anak
Ini Mahar Terbaik untuk Pernikahan Menurut Pandangan Islam
Curhat Poppy Bunga Bawa Anak ke Penang demi Atasi Alergi yang Sudah Jadi Infeksi
250 Quotes Rumah Tangga Bahagia dan Bersyukur, Bisa untuk Caption Media Sosial
5 Potret Balint Keponakan Mona Ratuliu yang Sudah Seperti Anak Sendiri
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Eyebrow Pomade, Tahan Lama dan Bikin Alis Terlihat Lebih Natural
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
20 Rekomendasi Kursi Makan Bayi hingga untuk Belajar Duduk, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Terpopuler: Potret Amel Anak Ussy Sulistyawati yang Kuliah Kedokteran Hewan
Jadi Ortu Muda, Intip 5 Potret Mahalini dan Rizky Febian saat Momong Anak
Ini Mahar Terbaik untuk Pernikahan Menurut Pandangan Islam
Curhat Poppy Bunga Bawa Anak ke Penang demi Atasi Alergi yang Sudah Jadi Infeksi
250 Quotes Rumah Tangga Bahagia dan Bersyukur, Bisa untuk Caption Media Sosial
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Sewa Rumah Rp2,5 Juta per Hari, Ini Sederet Sumber Penghasilan Pinkan Mambo
-
Beautynesia
Bisa Dibuat di Rumah, Ini 5 Rebusan Alami untuk Imunitas Tubuh di Musim Hujan
-
Female Daily
Dari Edukasi Finansial hingga Hiburan, Intip Keseruan LPS Financial Festival Medan Hari Pertama!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sering Makan Sayuran Ini Bisa Turunkan Risiko Kanker Usus Besar Hingga 20%
-
Mommies Daily
Kenali Emotional Affair, Selingkuh Emosional yang Bisa Hancurkan Pernikahan