MOM'S LIFE
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 12 Bulan, Ini yang Akan Terjadi
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 04 Aug 2022 12:03 WIBSebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin Bunda pernah bertanya-tanya apa yang akan terjadi jika kita tak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Seperti Bunda ketahui, membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para pesertanya.
Namun apa jadinya jika peserta tak bayar iuran BPJS? Ternyata bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulannya, pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?
Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.
Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Kabar Baik soal Iuran BPJS Kesehatan, Cek di Sini Bun
Berapa Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022? Cek di Sini Bun
Catat Bun, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per Hari Ini 6 Juli 2022
TERPOPULER
Studi Temukan Paparan Bahan Kimia Ini Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran Berulang
Singapura Larang Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Kini Lebih Asyik Bermain
Transmart Full Day Sale Hadirkan Diskon Besar Hanya Besok, Bun!
Percantik Rumah dengan Sprei Cantik, Buruan Dapatkan di Transmart Bun
Tak hanya Menutrisi, Asam Lemak ASI Juga Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak
REKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Ide Menu Siap Saji Lebaran Hemat tapi Tetap "Wah" untuk Keluarga Besar
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
105 Nama Bayi Elegan yang Terkesan Mewah, Klasik hingga Modern Beserta Artinya
Singapura Larang Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Kini Lebih Asyik Bermain
Tak hanya Menutrisi, Asam Lemak ASI Juga Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak
Studi Temukan Paparan Bahan Kimia Ini Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran Berulang
Momen Danang DA Beri Kejutan Hadiah Mobil untuk Istri Dokter
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Wardatina Mawa Nilai Permintaan Maaf Inara Rusli Tidak Spesifik
-
Beautynesia
Hindari Secepatnya, 6 Kebiasaan yang Bikin Otak Cepat Menua Tanpa Disadari
-
Female Daily
Seo In Guk Spill Chemistry dengan Jisoo di Drama Boyfriend on Demand!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sebelum Melangkah ke Pelaminan, Ini Hal yang Perlu Dicek Menurut Psikolog
-
Mommies Daily
Disney Adventure Berlayar di Singapura! Ini Fasilitas, Kegiatan, dan Daftar Harga Kamar