Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Perjalanan Kini Makin Ketat Bun, Belum Booster Wajib PCR

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 14 Aug 2022 11:08 WIB

Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Syarat Perjalanan Kini Makin Ketat Bun, Belum Booster Wajib PCR/: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Bunda, pandemi COVID-19 memang sudah mereda ya. Tapi bukan berarti sudah tak ada sama sekali. Bahkan, baru-baru ini diketahui jumlah kasus virus tersebut meningkat kembali.

Diketahui, jumlah pasien yang membutuhkan perawatan berada di atas 53 ribu, dengan kasus harian kembali di 6 ribu orang.

Maka itu, kita pun sebaiknya tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan di mana pun, termasuk saat bepergian atau traveling. Kini, Satgas COVID-19 memperketat syarat perjalanan di tengah kasus yang kembali meningkat signifikan.

Menurut Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang dirilis Jumat (12/8/2022), orang yang baru menerima vaksin COVID-19 dua dosis untuk melampirkan hasil tes negatif PCR. Tidak ada pilihan tes COVID-19 rapid test antigen seperti pada syarat perjalanan sebelumnya.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi yakni udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut aturan lengkapnya:

a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Usia di Bawah 18 Tahun

PPDN usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

b. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang 3 kelebihan vaksin Pfizer.

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda