moms-life
Syarat dan Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Catat Bun!
Selasa, 04 Oct 2022 10:35 WIB
Jika biasanya mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Bunda perlu datang langsung ke tempatnya, kini sudah tidak perlu lagi. BPJS Ketenagakerjaan kini telah menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut juga Lapak Asik.
Dengan Lapak Asik ini, Bunda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online tidak perlu datang langsung ke kantor cabang. Sangat mempermudah sekali, ya, Bunda.
Namun, dengan mencairkan dana tersebut, Bunda juga perlu memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan serta mengetahui bagaimana cara melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Nah, Bunda penasaran bagaimana syarat dan cara kerjanya? Yuk, simak artikelnya berikut ini, ya, Bunda.
Syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini didapatkan setiap orang melalui iuran yang dibayarkan peserta tiap bulan selama menjadi penerima upah maupun bukan penerima upah.
Bagi para pekerja penerima upah, iuran JHT ini diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan yang bukan penerima upah, iuran JHT ini didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan sesuai dengan penghasilan peserta.
Kemudian, iuran tersebut akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang dapat diambil peserta jika telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
JHT ini juga memberikan berbagai manfaat bagi peserta, misalnya JHT ini bisa diambil setelah pekerja mengalami PHK, kontrak kerja habis, maupun keluar atau resign, boleh diambil pekerja yang akan meninggalkan Indonesia, cacat total, hingga meninggal dunia.
Nah, Bunda yang ingin mendapatkan manfaat JHT itu bisa diambil melalui Layanan Tanpa Konta Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk mencairkan dana ini, Bunda perlu memenuhi beberapa syarat tertentu seperti berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
- Buku rekening dan nomor rekening aktif
- Foto diri terbaru tampak depan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.
Lalu, bagaimana cara untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video cara cek masa aktif BPJS Kesehatan yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa)