moms-life
Tragisnya Kisah Mahasiswi UPH Dianiaya & Diperas Eks Pacar, Ini Tips Hadapi Mantan Toxic
Sabtu, 18 Feb 2023 16:25 WIB
Media sosial kembali menyorot kasus kekerasan, Bunda. Kali ini dialami oleh seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang, Banten.
Wanita berinisial AS ini menjadi korban kekerasan dari mantan pacarnya. Menurut informasi yang Bubun rangkum dari detikcom, AS mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Seperti apa kisah selengkapnya? Simak rangkuman Bubun dari berbagai sumber berikut ini, ya.
1. Sudah terjadi sejak lama
AS menyebut mantan pacarnya sudah melakukan kekerasan sejak lama, Bunda. Sampai pada akhirnya, tindak kejahatan itu ia laporkan setelah mendapat kekerasan secara verbal terbaru pada Januari 2023.
"Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS, dikutip dari detikcom.
AS mengatakan sudah lima kali mengalami kekerasan dari mantan pacarnya. Tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat.
2. Bentuk penganiayaan
Mantan pacar AS melakukan tindak kekerasan secara fisik maupun verbal. AS pernah diseret, dipukul, bahkan yang paling parah pernah dicekik sambil memberi kata-kata kasar.
"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj** ga pernah dengerin gue bang**'," bebernya.
3. Dilaporkan ke polisi dan Komnas Perempuan
Dalam postingan yang diunggahnya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.
AS juga menceritakan tindakan penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu, AS menceritakan orang tuanya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), turut diurus pihak kampus secara internal, serta pada Komnas Perempuan.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. "Sudah (lapor polisi), lawyer pihak kampus dan juga Komnas Perempuan lagi iringin kasus ini," katanya.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga 4 jenis KDRT menurut undang-undang dan tips menghadapinya dalam video berikut: