
moms-life
Apa yang Termasuk KDRT, Bagaimana Menghadapi & Lapor ke Mana Bila Jadi Korban
HaiBunda
Selasa, 10 Jan 2023 12:27 WIB

Melihat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti melihat fenomena gunung es. Dari sekian banyak kasus yang terungkap, yang tak diungkap dan tak terlihat justru jumlahnya jauh lebih banyak.
Mengapa banyak kasus KDRTÂ tidak terungkap? Salah satu alasannya, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, adalah karena korban takut untuk melapor.Â
"Perlu kita ketahui bersama bahwa fenomena kekerasan pada perempuan seperti gunung es. Di mana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi. Sebagai gambaran, terhadap ketimpangan relasi kuasa, penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," katanya.
Dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Apa saja yang termasuk KDRT? Dalam Bab III UU No.23 Tahun 2004, yang termasuk dalam KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Lalu, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat seseorang.
Kemudian, kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tanggaya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Terakhir, yang dimaksud penelantaran adalah tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Lantas, jika seseorang mengalami KDRT, bagaimana cara menghadapinya?
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Simak juga penjelasan psikolog tentang bahaya KDRT:
CARA MENGHADAPI KDRT
ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Psikolog Klinis Dewasa, Mega Tala Harimukhti, S.Psi,M.Psi mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memberikan dampak yang besar bagi korban. Yang pertama, secara emosi mereka akan merasa sedih, marah, kecewa, dan merasa tidak berharga lagi, bahkan menarik diri dari orang lain.
"Mereka jadi enggan bertemu dengan orang lain karena perasaan tertekan dan cemas yang dirasakan. Dalam jangka panjang, mereka bisa saja kehilangan konsentrasi, mengalami depresi, hingga terparahnya mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)," ungkapnya kepada HaiBunda.
Lebih ekstremnya lagi, korban bisa mengalami kekerasan secara berulang, bahkan korban bisa berpikiran untuk bunuh diri. Hal ini terjadi karena mereka merasa kebingungan harus ke mana meminta pertolongan dan harus ke mana menyampaikan apa yang dialami.
Untuk itu, Mega berpesan, bagi korban yang mengalami KDRT sebaiknya mencoba untuk speak up. Korban perlu mencoba untuk menyampaikan dan menceritakan apa yang dialami oleh orang terdekat agar mendapatkan pertolongan.
"Dan tidak ada salahnya untuk mencoba menghubungi pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang biasanya ada di tiap kota. Karena kekerasan dalam rumah tangga perlu dihentikan, perlu dicegah untuk meminimalkan trauma psikologis," ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak menyediakan layanan yang bisa digunakan untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi pada Bunda atau Si Kecil. Baca untuk mengetahui layanan beserta nomor yang bisa dikontak di halaman berikutnya ya, Bunda.
KONTAK LAYANAN PENGADUAN
ilustrasi/ Foto: Dok. iStock
Untuk melaporkan tindak kekerasan, Kementerian PPPA telah meluncurkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 lalu, Bunda. SAPA sendiri bisa langsung diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.
Layanan ini dibuat dengan berisikan 6 layanan utama, Bunda. Yakni pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan bagi penyintas kekerasan.
Selain nomor di atas, Bunda juga bisa hubungi nomor berikut untuk pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT):
- Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
- Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
- Komnas Perempuan 0821 2575 1234
- Kementrian Sosial RI 1500 771
- Hotline LBH Apik 0813-8882-2669 (WA)
- Hotline P2TP2A DKI Jakarta (081317617622)
Untuk Bunda yang merasa membutuhkan bantuan terkait kekerasan yang dirasakan baik oleh Bunda sendiri maupun Si Kecil, Bunda bisa langsung menghubungi kontak terkait, ya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
KemenPPPA Kecam Kasus KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila, Korban Harus Dapat Keadilan

Mom's Life
Pilunya Nasib Istri Korban KDRT, Disiksa saat Hamil dan Diremehkan Polisi

Mom's Life
Memang Nggak Cukup Kamu Selingkuh? Haruskah Sekejam ini Lagi?

Mom's Life
Tragisnya Kisah Mahasiswi UPH Dianiaya & Diperas Eks Pacar, Ini Tips Hadapi Mantan Toxic

Mom's Life
Psikolog Ungkap Bahaya KDRT, Bisa Ancam Keselamatan Jiwa dan Psikis


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Momen Cut Intan Nabila Menangis di Pelukan Sang Ayah Usai KDRT Terungkap
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda