Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pahami Prokes 6M + 1 S dari Kemenkes untuk Cegah Sakit Akibat Polusi Udara

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 29 Aug 2023 16:11 WIB

Portrait of young woman putting on a protective mask
Kemenkes Keluarkan Prokes 6M+1S untuk Hadapi Polusi yang Bahayakan Kesehatan/ Foto: iStock
Jakarta -

Kualitas udara di wilayah Jabodetabek belum juga membaik, Bunda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun mengeluarkan panduan protokol kesehatan (prokes) 6M+1S untuk hadapi polusi yang dapat membahayakan kesehatan.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa protokol kesehatan yang disiapkan oleh Kemenkes ini bersifat imbauan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat polusi udara. Prokes dalam bentuk surat edaran juga akan dikirimkan ke pemerintah daerah.

"Kemenkes telah merilis edukasi protokol kesehatan 6M+1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah," kata Agus dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (28/8/23).

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa ada sejumlah populasi yang rentan dan menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam menangani penyakit pernapasan akibat polusi udara. Populasi tersebut di antaranya ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah memiliki penyakit pernapasan sebelumnya dan lansia.

"Protokol kesehatan pada populasi yang rentan ini harus dilakukan pada satu level lebih rendah dari kualitas udara yang ada. Kalau kita melakukan protokol kesehatan ini pada saat kualitas udara tidak sehat, maka pada kelompok rentan adalah ketika kualitas udaranya tidak sehat pada kelompok sensitif," ujar dokter spesialis paru tersebut.

Kualitas udara di Jabodetabek yang memburuk karena polusi memang menjadi perhatian belakangan ini. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), polusi udara adalah kontaminasi lingkungan dalam atau luar ruangan oleh zat kimia, fisik, atau biologis, yang mengubah karakteristik alami atmosfer.

Sumber pencemaran udara yang paling umum berasal dari hasil pembakaran rumah tangga, kendaraan bermotor, fasilitas industri, dan kebakaran hutan. Polusi udara dapat berdampak pada kesehatan, seperti menyebabkan penyakit pernapasan.

Nah, terkait dengan pencegahan dampak polusi udara, Bunda bisa menerapkan prokes 6M+1S. Prokes ini dibuat pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat kualitas udara yang memburuk.

Lalu seperti apa prokes 6M+1S ini ya? Bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda