Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bunda Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 21 Jul 2022 15:08 WIB

Rencana NIK KTP jadi NPWP
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bunda Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak/ Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bunda. Direktoral Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan perubahan ini.

NIK yang jadi pengganti NPWP akan memudahkan Bunda dalam mengurus pajak. Bunda tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (PJJ).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan. Kini, NIK dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi hal dan kewajiban terkait pajaknya.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," kata Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/22).

Penggunaan NIK untuk mengurus pajak juga akan memudahkan Bunda yang terkadang suka lupa dengan nomorr NPWP nih. Mulai sekarang, Bunda hanya perlu mengingat nomor NIK dalam berbagai aktivitas terkait perpajakan.

Format baru NPWP dengan penggunaan NIK

Suryo mengatakan, hingga saat ini sudah 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Artinya, belasan juta orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, Bunda. Mulai tanggal 14 Juli 2022, format NPWP yang baru akan berlaku. Melalui akun Instagram resmi, Dirjen Pajak menjelaskan tentang ketentuan format NPWP yang baru.

Kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak pribadi. Kemudian, untuk wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Nah, bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha. Dalam unggahan ini, Dirjen Pajak juga menjelaskan tentang pendaftaran untuk wajib pajak baru.

Terkait NIK jadi NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Lalu bagaimana dengan kerahasiaan data wajib pajak dari NPWP ke NIK?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga cara mengecek masa aktif BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda