Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 14 May 2025 16:50 WIB

Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bagi para pekerja yang memutuskan untuk resign, pensiun, maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu hak yang bisa segera dimanfaatkan, Bunda.

Kini, proses pencairan dana JHT tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor cabang. Bunda dan Ayah bisa melakukannya secara online kapanpun dan di manapun.

Layanan online ini dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan syarat dan tahapan yang cukup jelas dan terstruktur.

Apa itu JHT?

Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada program ini, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk, Bunda.

Lantas, seperti apa cara mencairkannya?

Cara mencairkan JHT secara online

Berikut ini Bubun bagikan langkah-langkah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun melalui aplikasi JMO berikut ini:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
    - Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
    - Sudah melakukan pengkinian data
    - Status kepesertaan sudah non aktif
  • Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"

Seperti apa langkah lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda