
moms-life
Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
HaiBunda
Rabu, 14 May 2025 16:50 WIB

Bagi para pekerja yang memutuskan untuk resign, pensiun, maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu hak yang bisa segera dimanfaatkan, Bunda.
Kini, proses pencairan dana JHT tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor cabang. Bunda dan Ayah bisa melakukannya secara online kapanpun dan di manapun.
Layanan online ini dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan syarat dan tahapan yang cukup jelas dan terstruktur.
Apa itu JHT?
Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program ini, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk, Bunda.
Lantas, seperti apa cara mencairkannya?
Cara mencairkan JHT secara online
Berikut ini Bubun bagikan langkah-langkah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun melalui aplikasi JMO berikut ini:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
- Sudah melakukan pengkinian data
- Status kepesertaan sudah non aktif - Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
Seperti apa langkah lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun

Mom's Life
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Mom's Life
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Mom's Life
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Caranya Bun

Mom's Life
Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Simulasi Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda