HaiBunda

MOM'S LIFE

Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Catat Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 28 May 2024 18:15 WIB
Ilustrasi Tapera/ Foto: Getty Images/iStockphoto/narith_2527
Jakarta -

Pemotongan gaji untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sedang ramai diperbincangkan publik. Ya, menurut aturan terbaru, gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun karyawan swasta bakal dipotong sebesar 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tapera, Bunda.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut menjadi penyempurna ketentuan dalam PP 25/2020, yang isinya untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam PP dijelaskan bahwa Tapera merupakan penyimpanan uang yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.


Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun dan sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara di Pasal 7 ditegaskan tentang jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera ini tak hanya PNS atau ASN TNI-Polri, dan BUMN saja. Mereka yang bekerja sebagai pekerja swasta dan pekerja lainnya juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Sementara di Pasal 15 Ayat 1 PP No 21 ini dipaparkan besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus pekerja formal maupun mandiri (pekerja paruh waktu atau memiliki usaha).

Di Pasal 15 Ayat 2 juga ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Artinya, gaji setiap pekerja nantinya akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran Tapera.

Kewajiban Tapera ini paling lambat berlaku tahun 2027 atau tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, yakni 20 Mei 2020.

Lantas, bagaimana perhitungan potongan gaji untuk iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji UMR Jakarta ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ini Pekerjaan yang Paling Dicari di Jerman, Setahun Bisa Dapat Rp4 M!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Orang IQ Rendah yang Terlihat dalam Kehidupan

Mom's Life Azhar Hanifah

7 Potret Rumah Canti Tachril dan Adipati Dolken, Hangat dan Elegan

Mom's Life Amira Salsabila

Bikin Bangga! Cassia Anak Chacha Frederica Menang Lomba Renang, Intip Potretnya

Parenting Annisa Karnesyia

Peneliti Temukan 485 Jenis Zat Kimia yang Berkaitan dengan Kanker Payudara

Menyusui Melly Febrida

Pemilik HP Jadul Terancam Diblokir WhatsApp, Wajib Penuhi Syarat Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Orang IQ Rendah yang Terlihat dalam Kehidupan

Bikin Bangga! Cassia Anak Chacha Frederica Menang Lomba Renang, Intip Potretnya

Peneliti Temukan 485 Jenis Zat Kimia yang Berkaitan dengan Kanker Payudara

7 Potret Rumah Canti Tachril dan Adipati Dolken, Hangat dan Elegan

Cara Otak Ibu Hamil Beradaptasi Selama Proses Kehamilan, Ini yang Diungkap Studi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK