HaiBunda

MOM'S LIFE

Denda Rp50 Juta kalau Ada Jentik Nyamuk di Rumah? Ternyata Begini Faktanya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jun 2024 16:20 WIB
Ilustrasi Nyamuk DBD/Foto: Getty Images/iStockphoto/15308757
Jakarta -

Penyakit demam berdarah dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang bisa menyerang anak-anak maupun orang dewasa. Bahkan, diketahui angka DBD di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Kasus DBD turut meningkat di DKI Jakarta, Bunda. Karena itu, Bunda dan Ayah harus melakukan pencegahan untuk menghindari terjangkit DBD.

DBD adalah penyakit yang diakibatkan infeksi virus dengue, melalui gigitan nyamuk. DBD biasanya endemik di daerah tropis dan subtropis. Termasuk di Indonesia, demam berdarah dengue telah menjadi penyakit yang umum dan golongan anak-anak cukup rentan mengalaminya.


Gejala demam berdarah dengue biasanya berlangsung selama 2-7 hari. Kebanyakan orang akan pulih setelah sekitar satu minggu. Namun, beberapa orang mungkin terkena demam berdarah parah, yang dapat mengancam nyawa.

Dalam sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan untuk melakukan bersih-bersih. Jika ditemukan jentik nyamuk di daerah tempat tinggal, mereka pun diancam membayar denda sekitar Rp50 juta.

Fakta denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Oktavia, peraturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 2 bulan.

"Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007," kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, dr. Dwi menyebutkan penerapan sanksi terkait penemuan jentik nyamuk di tempat tinggal ini dilakukan secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, teguran beserta pemasangan stiker di rumah warga, hingga denda sebagai hukuman paling berat.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Buah yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat, Salah Satunya Apel

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri Orang yang Selalu Merasa Jadi Korban dari Kalimat yang Diucapkan

Mom's Life Dilla Atqia Rahmah

Deretan Anak Artis Ikut Kejuaraan Taekwondo, Arsya hingga Cipung Unjuk Kebolehan

Parenting Annisa Karnesyia

Rachel Chia Bagikan Potret Bersama Dikta usai Menikah, Pantai Jadi Pilihan Liburan Romantis

Mom's Life Annisa Karnesyia

IUD untuk Pria Tengah Dikembangkan, Seperti Apa Cara Kerjanya?

Kehamilan Amrikh Palupi

Cara Mengetahui Orang yang Sedang Menyembunyikan Sesuatu Menurut Psikolog

Mom's Life Dilla Atqia Rahmah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Orang yang Selalu Merasa Jadi Korban dari Kalimat yang Diucapkan

Deretan Anak Artis Ikut Kejuaraan Taekwondo, Arsya hingga Cipung Unjuk Kebolehan

10 Rekomendasi Food Processor Terbaik & Kelebihannya Dibanding Blender

Rachel Chia Bagikan Potret Bersama Dikta usai Menikah, Pantai Jadi Pilihan Liburan Romantis

Cara Menerapkan Smart Parenting dengan Memilih Nutrisi Anak yang Tepat Tanpa Ribet

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK