HaiBunda

MOM'S LIFE

Denda Rp50 Juta kalau Ada Jentik Nyamuk di Rumah? Ternyata Begini Faktanya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jun 2024 16:20 WIB
Ilustrasi Nyamuk DBD/Foto: Getty Images/iStockphoto/15308757
Jakarta -

Penyakit demam berdarah dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang bisa menyerang anak-anak maupun orang dewasa. Bahkan, diketahui angka DBD di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Kasus DBD turut meningkat di DKI Jakarta, Bunda. Karena itu, Bunda dan Ayah harus melakukan pencegahan untuk menghindari terjangkit DBD.

DBD adalah penyakit yang diakibatkan infeksi virus dengue, melalui gigitan nyamuk. DBD biasanya endemik di daerah tropis dan subtropis. Termasuk di Indonesia, demam berdarah dengue telah menjadi penyakit yang umum dan golongan anak-anak cukup rentan mengalaminya.


Gejala demam berdarah dengue biasanya berlangsung selama 2-7 hari. Kebanyakan orang akan pulih setelah sekitar satu minggu. Namun, beberapa orang mungkin terkena demam berdarah parah, yang dapat mengancam nyawa.

Dalam sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan untuk melakukan bersih-bersih. Jika ditemukan jentik nyamuk di daerah tempat tinggal, mereka pun diancam membayar denda sekitar Rp50 juta.

Fakta denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Oktavia, peraturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 2 bulan.

"Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007," kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, dr. Dwi menyebutkan penerapan sanksi terkait penemuan jentik nyamuk di tempat tinggal ini dilakukan secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, teguran beserta pemasangan stiker di rumah warga, hingga denda sebagai hukuman paling berat.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Buah yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat, Salah Satunya Apel

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pevita Pearce Ultah ke-33, Dapat Ucapan Spesial dari Suami Malaysia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Terpopuler: Potret Family Time Kevin Aprilio & Istri bersama Orang Tua

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Diet Flexitarian, Cara Sehat Turunkan Berat Badan dan Cegah Diabetes

Mom's Life Arina Yulistara

5 Potret Keseruan Putri Marino dan Chicco Jerikho saat Nonton F1 di Singapura

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Berhubungan Intim

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pevita Pearce Ultah ke-33, Dapat Ucapan Spesial dari Suami Malaysia

Diet Flexitarian, Cara Sehat Turunkan Berat Badan dan Cegah Diabetes

Kisah Lee Joo Ahn Pemeran Gong Gil di Drakor Bon Appetit, Your Majesty Donorkan 70% Hati untuk Sang Bunda

Terpopuler: Potret Family Time Kevin Aprilio & Istri bersama Orang Tua

5 Potret Keseruan Putri Marino dan Chicco Jerikho saat Nonton F1 di Singapura

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK