HaiBunda

MOM'S LIFE

Denda Rp50 Juta kalau Ada Jentik Nyamuk di Rumah? Ternyata Begini Faktanya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jun 2024 16:20 WIB
Ilustrasi Nyamuk DBD/Foto: Getty Images/iStockphoto/15308757
Jakarta -

Penyakit demam berdarah dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang bisa menyerang anak-anak maupun orang dewasa. Bahkan, diketahui angka DBD di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Kasus DBD turut meningkat di DKI Jakarta, Bunda. Karena itu, Bunda dan Ayah harus melakukan pencegahan untuk menghindari terjangkit DBD.

DBD adalah penyakit yang diakibatkan infeksi virus dengue, melalui gigitan nyamuk. DBD biasanya endemik di daerah tropis dan subtropis. Termasuk di Indonesia, demam berdarah dengue telah menjadi penyakit yang umum dan golongan anak-anak cukup rentan mengalaminya.


Gejala demam berdarah dengue biasanya berlangsung selama 2-7 hari. Kebanyakan orang akan pulih setelah sekitar satu minggu. Namun, beberapa orang mungkin terkena demam berdarah parah, yang dapat mengancam nyawa.

Dalam sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan untuk melakukan bersih-bersih. Jika ditemukan jentik nyamuk di daerah tempat tinggal, mereka pun diancam membayar denda sekitar Rp50 juta.

Fakta denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Oktavia, peraturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama 2 bulan.

"Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007," kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, dr. Dwi menyebutkan penerapan sanksi terkait penemuan jentik nyamuk di tempat tinggal ini dilakukan secara bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, teguran beserta pemasangan stiker di rumah warga, hingga denda sebagai hukuman paling berat.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Buah yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat, Salah Satunya Apel

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bikin Gemas, Intip Momen Cucu Susi Pudjiastuti Menemani Sang Nenek di Pesawat

Parenting Annisa Karnesyia

Ingat Bunda Melahirkan di Usia 58 Th? Kini Ia Rayakan Hari Jadi Si Kecil

Kehamilan Annisa Karnesyia

Jenis Parenting 'Type C' Viral di TikTok: Apa Artinya untuk Orang Tua Zaman Sekarang?

Parenting Nadhifa Fitrina

Kisah Mengharukan Dua Triplet Didiagnosis Kanker Payudara Secara Berurutan dalam Hitungan Bulan

Menyusui Amrikh Palupi

5 Rumah Artis yang Estetik dan Instagramable

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Bikin Gemas, Intip Momen Cucu Susi Pudjiastuti Menemani Sang Nenek di Pesawat

Jenis Parenting 'Type C' Viral di TikTok: Apa Artinya untuk Orang Tua Zaman Sekarang?

Kisah Mengharukan Dua Triplet Didiagnosis Kanker Payudara Secara Berurutan dalam Hitungan Bulan

Ingat Bunda Melahirkan di Usia 58 Th? Kini Ia Rayakan Hari Jadi Si Kecil

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK