
moms-life
4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Bun
HaiBunda
Senin, 10 Jun 2024 17:35 WIB

Daftar Isi
Layanan BPJSÂ Kesehatan memberikan beberapa layanan kesehatan. Bunda bisa menggunakan program tersebut untuk berbagai pengobatan, pemeriksaan kehamilan, hingga layanan kecelakaan.
Layanan ini dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, melalui program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Program tersebut juga dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, untuk jenis kecelakaan tidak semuanya ditanggung BPJS. Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tak bisa menggunakan layanan BPJSÂ seperti misalnya, kecelakaan kerja.
4 Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Melansir dari laman CNBC Indonesia, peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.
Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja bisa memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Setelah Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini

Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Masih Aktif atau Tidak, Bisa Online Bun

Mom's Life
2022 Asuransi Kesehatan Tak Bisa Hanya Andalkan BPJS, Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Bunda, Cek Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III

Mom's Life
Iuran BPJS Kesehatan akan Naik di 2021, Cek Besarannya Yuk Bun

Mom's Life
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru & Cara Mengubah Kelasnya, Info Penting Bunda
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda