HaiBunda

MOM'S LIFE

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 10 Jun 2024 17:35 WIB
Catat Bun! Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Layanan BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan kesehatan. Bunda bisa menggunakan program tersebut untuk berbagai pengobatan, pemeriksaan kehamilan, hingga layanan kecelakaan.

Layanan ini dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, melalui program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Program tersebut juga dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun, untuk jenis kecelakaan tidak semuanya ditanggung BPJS. Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tak bisa menggunakan layanan BPJS seperti misalnya, kecelakaan kerja.


4 Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir dari laman CNBC Indonesia, peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja bisa memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kisah Bayi Pertama Lahir dari Rahim Transplantasi Donor yang Telah Meninggal

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Dari 75 Kg ke 56 Kg, Artis Bollywood Ini Bongkar Rahasia Dietnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Lebaran 2026 Jatuh 20 atau 21 Maret? Nantikan Hasil Sidang Isbat Malam Ini

Mom's Life Nadhifa Fitrina

11 Ciri Perempuan yang Pernah Melewati Ujian Hidup Berat

Mom's Life Tim HaiBunda

Waspada Alergi Santan saat Lebaran, Kenali Gejala Alergi Kelapa pada Anak

Parenting Asri Ediyati

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap Teks Arab, Latin & Artinya Beserta Takbir 7 Kali Salat Ied

Kisah Bayi Pertama Lahir dari Rahim Transplantasi Donor yang Telah Meninggal

Waspada Alergi Santan saat Lebaran, Kenali Gejala Alergi Kelapa pada Anak

Dari 75 Kg ke 56 Kg, Artis Bollywood Ini Bongkar Rahasia Dietnya

Lebaran 2026 Jatuh 20 atau 21 Maret? Nantikan Hasil Sidang Isbat Malam Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK