HaiBunda

MOM'S LIFE

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 10 Jun 2024 17:35 WIB
Catat Bun! Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Layanan BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan kesehatan. Bunda bisa menggunakan program tersebut untuk berbagai pengobatan, pemeriksaan kehamilan, hingga layanan kecelakaan.

Layanan ini dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, melalui program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Program tersebut juga dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun, untuk jenis kecelakaan tidak semuanya ditanggung BPJS. Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tak bisa menggunakan layanan BPJS seperti misalnya, kecelakaan kerja.


4 Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir dari laman CNBC Indonesia, peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja bisa memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Resep Ikan Kembung Suwir Sambal Matah, Pedas Segar Bikin Nagih

Mom's Life Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Tak Hanya dari Fisik, Ini 8 Tanda Bayi Sehat yang Perlu Diketahui

Parenting Asri Ediyati

150 Kata-kata Penguat Diri saat Kamu Merasa Tidak Baik-baik Saja

Mom's Life Amira Salsabila

Arti Nama 3 Anak Ayu Dewi & Regi Datau, Aesthetic dan Penuh Makna

Nama Bayi Indah Ramadhani

Ternyata Menyusui Bisa Turunkan Risiko Hipertensi pada Bunda, Simak Studinya

Menyusui Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ibunda Annisa Rahma Nekat Masuk Rumah saat Kebakaran, Hampir Jadi Korban Tabung Gas Meledak

Arti Nama 3 Anak Ayu Dewi & Regi Datau, Aesthetic dan Penuh Makna

Resep Ikan Kembung Suwir Sambal Matah, Pedas Segar Bikin Nagih

Potret Kebersamaan Vino G Bastian dan Marsha Timothy Bersama Putri Semata Wayang

Tak Hanya dari Fisik, Ini 8 Tanda Bayi Sehat yang Perlu Diketahui

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK