HaiBunda

MOM'S LIFE

6 Layanan yang Sulit Diakses Bila Tak Padankan NIK dengan NPWP, Catat Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 18 Jun 2024 17:21 WIB
Padankan NIK dengan NPWP/ Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Bunda, yuk segera padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai Juli mendatang, implementasi NIK akan dipadankan secara penuh dengan NPWP.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dilansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, langkah pemadanan NIK dengan NPWP ini ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ini juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak, sehingga tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.


Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi Bunda yang sudah memiliki NPWP ya. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Nah, berdasarkan ketentuan terbaru ini, maka penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Langkah muda pemadanan NIK dengan NPWP

Berikut langkah-langkah untuk pemadanan NIK dengan NPWP:

  1. Buka situs pajak.go.id, lalu klik LOGIN di pojok kanan atas.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
  3. Buka menu PROFIL, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
  4. Lakukan logout, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Pemadanan NIK dengan NPWP ini akan perlu segera dilakukan sebelum 30 Juni ya, Bunda. Sebab, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi, yakni kesulitan dalam mengakses layanan administrasi.

Lantas, apa saja layanan yang wajib menggunakan NIK sebagai NPWP?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret A Day In My Life ala Sherina, Olahraga di Gym hingga Compose Musik

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Sedang Menunda Kehamilan? Lakukan ini Sebelum, Saat, dan Setelah Berhubungan Intim

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

IQ Orang Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia, Benarkah?

Mom's Life Amira Salsabila

Nadia Soekarno & Suami Diplomat Gelar Mitoni 7 Bulan Kehamilan di Swiss, Intip Potretnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kisah Annie Moon ALLDAY PROJECT, Cucu Konglomerat yang Jadi Idol K-Pop

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret A Day In My Life ala Sherina, Olahraga di Gym hingga Compose Musik

IQ Orang Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia, Benarkah?

Sedang Menunda Kehamilan? Lakukan ini Sebelum, Saat, dan Setelah Berhubungan Intim

75 Kalimat Afirmasi Positif dalam Bahasa Indonesia hingga Inggris

Kapan Bayi Baru Lahir Boleh Dibawa ke Luar Rumah?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK