Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Ketika Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 25 Oct 2023 15:40 WIB

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Ketika Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya Bun/Foto: Rifkianto Nugroho
Daftar Isi
Jakarta -

Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Ini merupakan perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Dilansir laman detikfinance, para peserta ternyata bisa mencairkan saldo JHT sebelum memasuki masa pensiun. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, Bunda.

Apakah bisa mencairkan saldo JHT BPJS meskipun masih bekerja?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek):

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT walaupun masih aktif bekerja. Berdasarkan PP 60 Tahun 2015, peserta yang dapat mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan, yakni sebagian maksimal sebesar 10 dan 30 persen. Ketentuan klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sementara, klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.

Dokumen yang perlu disiapkan

Jika Bunda ingin mengklaim saldo JHT BPJS, Bunda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang diperlukan:

Untuk mengajukan klaim 10 persen

Peserta yang ingin mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun, ini dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • E-KTP
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Seperti apa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim 30 persen, cara mencairkan, hingga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda