MOM'S LIFE
5 Fakta Advokat Meila Nurul, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik usai Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 29 Jul 2024 20:00 WIBBunda masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan seksual di UII Yogyakarta tahun 2020 silam? Kasus ini sempat viral lantaran korban perempuan yang mendapat kekerasan seksual mencapai setidaknya 30 orang.
Sosok Meila Nurul Fajriah sempat menjadi sorotan dalam kasus ini setelah mendampingi 30 korban. Tapi belum lama ini, Meila Nurul justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dari pelaku kekerasan seksual yang diidentifikasi sebagai Ibrahim Malik (IM), yakni alumni predikat berprestasi UII Yogyakarta. Dilansir CNN Indonesia, penetapan tersangka Meila Nurul ini merupakan buntut dari laporan balik IM pada tahun 2021 silam.
Banyak pihak memberikan respons keras terhadap penetapan tersangka ini, Bunda. Lantas, seperti apa fakta-fakta terkait Meila Nurul dan kriminalisasi yang diterimanya?
Fakta advokat Meila Nurul
Berikut ini 5 fakta terkait advokat Meila Nurul dan penetapan tersangka yang menjeratnya:
1. Sepak terjang Meila Nurul dalam kasus kekerasan seksual di UII Yogyakarta
Meila Nurul Fajriah merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang dikenal karena dedikasinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual. Meila Nurul sendiri telah lama terlibat dalam berbagai kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
Sosoknya kemudian menjadi sorotan setelah mendampingi 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM. Dalam konferensi pers yang digelar pada 4 Mei 2020, Meila Nurul mengungkap bahwa sudah ada 30 orang melapor ke LBH Yogyakarta karena mengaku menjadi korban kekerasan seksual IM. Para pelapor melakukan pengaduan dalam rentang 17 April hingga 4 Mei 2020.
Kejadian tersebut lantas mendapat perhatian dari publik, terutama setelah pihak UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang disandang oleh IM, Bunda. Pada saat itu, Meila Nurul juga menuntut keadilan untuk para korban dan meminta agar IM tidak lagi diundang untuk menjadi pembicara, penceramah, dan bentuk glorifikasi lainnya.
2. Meila Nurul ditetapkan menjadi tersangka
Empat tahun berlalu, kasus kekersan seksual ini belum tutup buku. Pada 8 Juli 2024, LBH Yogyakarta menerima surat yang menyatakan bahwa Meila Nurul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini merupakan buntut dari laporan terduga pelaku kekerasan seksual, IM, pada tahun 2021 lalu. Adapun laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa Meila Nurul dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Hal tersebut didasarkan pada bukti berupa sebuah tautan YouTube yang, menampilkan video rekaman pertemuan daring yang menampilkan Melia menyebut-sebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.
Polisi lantas menetapkan Meila Nurul sebagai tersangka pada 24 Juni 2024, dengan tuduhan yang didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak berwajib sempat melakukan pemanggilan pada Meila Nurul untuk dimintai keterangannya. Namun, mereka tidak mendapatkan respons dari Meila Nurul.
Penetapan Meila Nurul sebagai tersangka menuai kecaman dan reaksi keras dari banyak pihak. Lantas, seperti seberapa luas reaksinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/ank)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Fakta Pemilik SMA SPI Batu Ditetapkan Terdakwa atas Kekerasan Seksual pada 19 Siswi
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawesi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual
RUU TPKS Diterima DPR, Aktivis Korban Kekerasan Seksual Harapkan Ini
Marak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Cara Lapor Tanpa Takut
Keluarga Jadi Korban Begal Payudara, Chef Renatta Ingatkan Perlunya Proteksi Diri
TERPOPULER
Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar
Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar
5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari
Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi
7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari
Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar
Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar
7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan
Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Anang Hermansyah akan Lanjut S3, Ashanty Beri Bocoran
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Beruang atau Pegunungan yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya...
-
Female Daily
Meal Prep Is The New Self-Care: Rahasia Cewek Produktif Anti Ribet Setiap Hari
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
5 Gaya Seksi Jennie BLACKPINK Pakai Bikini Hasil Rancangan Sendiri
-
Mommies Daily
MD New Parents 101: Rekomendasi Sampo dan Sabun Bayi hingga Balita, Ada yang Punya Kandungan Ceramide dan Prebiotik!