MOM'S LIFE
5 Fakta Advokat Meila Nurul, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik usai Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 29 Jul 2024 20:00 WIBBunda masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan seksual di UII Yogyakarta tahun 2020 silam? Kasus ini sempat viral lantaran korban perempuan yang mendapat kekerasan seksual mencapai setidaknya 30 orang.
Sosok Meila Nurul Fajriah sempat menjadi sorotan dalam kasus ini setelah mendampingi 30 korban. Tapi belum lama ini, Meila Nurul justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dari pelaku kekerasan seksual yang diidentifikasi sebagai Ibrahim Malik (IM), yakni alumni predikat berprestasi UII Yogyakarta. Dilansir CNN Indonesia, penetapan tersangka Meila Nurul ini merupakan buntut dari laporan balik IM pada tahun 2021 silam.
Banyak pihak memberikan respons keras terhadap penetapan tersangka ini, Bunda. Lantas, seperti apa fakta-fakta terkait Meila Nurul dan kriminalisasi yang diterimanya?
Fakta advokat Meila Nurul
Berikut ini 5 fakta terkait advokat Meila Nurul dan penetapan tersangka yang menjeratnya:
1. Sepak terjang Meila Nurul dalam kasus kekerasan seksual di UII Yogyakarta
Meila Nurul Fajriah merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang dikenal karena dedikasinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual. Meila Nurul sendiri telah lama terlibat dalam berbagai kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
Sosoknya kemudian menjadi sorotan setelah mendampingi 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM. Dalam konferensi pers yang digelar pada 4 Mei 2020, Meila Nurul mengungkap bahwa sudah ada 30 orang melapor ke LBH Yogyakarta karena mengaku menjadi korban kekerasan seksual IM. Para pelapor melakukan pengaduan dalam rentang 17 April hingga 4 Mei 2020.
Kejadian tersebut lantas mendapat perhatian dari publik, terutama setelah pihak UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang disandang oleh IM, Bunda. Pada saat itu, Meila Nurul juga menuntut keadilan untuk para korban dan meminta agar IM tidak lagi diundang untuk menjadi pembicara, penceramah, dan bentuk glorifikasi lainnya.
2. Meila Nurul ditetapkan menjadi tersangka
Empat tahun berlalu, kasus kekersan seksual ini belum tutup buku. Pada 8 Juli 2024, LBH Yogyakarta menerima surat yang menyatakan bahwa Meila Nurul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini merupakan buntut dari laporan terduga pelaku kekerasan seksual, IM, pada tahun 2021 lalu. Adapun laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa Meila Nurul dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Hal tersebut didasarkan pada bukti berupa sebuah tautan YouTube yang, menampilkan video rekaman pertemuan daring yang menampilkan Melia menyebut-sebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.
Polisi lantas menetapkan Meila Nurul sebagai tersangka pada 24 Juni 2024, dengan tuduhan yang didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak berwajib sempat melakukan pemanggilan pada Meila Nurul untuk dimintai keterangannya. Namun, mereka tidak mendapatkan respons dari Meila Nurul.
Penetapan Meila Nurul sebagai tersangka menuai kecaman dan reaksi keras dari banyak pihak. Lantas, seperti seberapa luas reaksinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/ank)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Fakta Pemilik SMA SPI Batu Ditetapkan Terdakwa atas Kekerasan Seksual pada 19 Siswi
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawesi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual
RUU TPKS Diterima DPR, Aktivis Korban Kekerasan Seksual Harapkan Ini
Marak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Cara Lapor Tanpa Takut
Keluarga Jadi Korban Begal Payudara, Chef Renatta Ingatkan Perlunya Proteksi Diri
TERPOPULER
Momen Daehoon Rayakan Ultah ke-2 Putrinya, Meriah Dihadiri Keluarga & Sahabat
Soda Gembira Masuk Daftar Minuman Terbaik di Dunia, Kalahkan Banyak Soft Drink Terkenal
Sudah Siap Jadi Ayah? Ini Dia 4 Kebiasaan Sehat yang Bantu Tingkatkan Kesuburan Pria
7 Hal yang Dilakukan Orang Tua Anak Cerdas di Rumah
Cara Mengetahui Tingkat Kecerdasan Seseorang dari Pilihan Kata saat Alami Stress
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Set yang Bagus dan Berkualitas Anti Lengket
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Daehoon Rayakan Ultah ke-2 Putrinya, Meriah Dihadiri Keluarga & Sahabat
Soda Gembira Masuk Daftar Minuman Terbaik di Dunia, Kalahkan Banyak Soft Drink Terkenal
Sudah Siap Jadi Ayah? Ini Dia 4 Kebiasaan Sehat yang Bantu Tingkatkan Kesuburan Pria
7 Hal yang Dilakukan Orang Tua Anak Cerdas di Rumah
Cara Mengetahui Tingkat Kecerdasan Seseorang dari Pilihan Kata saat Alami Stress
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Akun Palsu Catut Nama Daus Mini, Pelaku Diduga Gunakan Soundcard dan Selalu Off Cam
-
Beautynesia
4 Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Update Status di Medsos
-
Female Daily
XEXYMIX Resmikan Flagship Store Pertama Asia Tenggara di Jakarta
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Viral Pemain Swedia Lucas Bergvall, Visualnya Bak Pangeran Negeri Dongeng
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Aktivitas Anak lewat Mendongeng hingga Stroller Hamilton Terbaru untuk Keluarga