HaiBunda

MOM'S LIFE

Gaji PNS Naik di 2025, Plus THR dan Gaji/Pensiun ke-13

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 31 Jul 2024 20:35 WIB
Ilustrasi gaji PNS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Ada kabar baik bagi Bunda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan kembali menaikkan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Hal tersebut akan membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah tingginya harga barang dan jasa, khususnya pangan.

"Ada, ada kenaikan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ditemui di Kementerian PAN-RB, Jakarta, dikutip Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Akan tetapi, besaran kenaikan gaji PNS masih dihitung. "Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan. Slotnya ada," ujarnya.


Suharso menjelaskan bahwa kenaikan ini akan diarahkan kepada ASN dan PNS dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan. "Terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting. Kayak misalnya di bidang kesehatan, guru, ya itu yang kita dorong," katanya.

Suharso mengungkapkan, rencana kenaikan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, untuk mengimbangi inflasi dan beberapa jabatan yang gajinya sudah lama tidak naik.

"Ya memang ada hal yang memang harus di-adjust, disesuaikan. Dengan misalnya sudah berapa lama, mereka belum di-adjust, disesuaikan dengan inflasi dan seterusnya," kata dia.

Suharso mengatakan kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali memberikan THR dan Gaji/Pensiun ke-13. Berkaca pada ketersediaan anggaran, maka dimungkinkan komponen tersebut diberikan secara penuh.

Daftar gaji pokok PNS terbaru

Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024, Bunda.

Gaji PNS golongan I

I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400

II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Lalu bagaimana dengan gaji PNS golongan III dan IV?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jawaban Bijak Raffi Ahmad saat Ditanya soal Sejumlah Bisnisnya yang Bangkrut

Mom's Life Tim HaiBunda

Marshanda Kini Tinggal Bersama Sienna, Kian Dekat dan Saling Mendukung

Parenting Annisa Karnesyia

7 Makanan Ibu Hamil Muda agar Anak Cerdas Sejak Dini

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Persalinan Caesar Diprediksi Capai 38 Juta pada 2030, WHO Buat Panduan Baru

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kenali Gejala Smiling Depression, Tampak Bahagia Padahal Lelah Emosional

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Ultah Anak Kembar Masayu Clara Bertema Safari Garden, Sederhana Penuh Kehangatan

Ucapan Ulang Tahun Randy Pangalila untuk Istri Asal Kanada, Romatis Bun

Persalinan Caesar Diprediksi Capai 38 Juta pada 2030, WHO Buat Panduan Baru

Jawaban Bijak Raffi Ahmad saat Ditanya soal Sejumlah Bisnisnya yang Bangkrut

Kenali Gejala Smiling Depression, Tampak Bahagia Padahal Lelah Emosional

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK