
moms-life
Respons Tsania Marwa Usai Putusan MK soal Ortu Bukan Pemegang Hak Asuh 'Culik' Anak Bisa Dipidana
HaiBunda
Minggu, 29 Sep 2024 08:20 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024).
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Keputusan ini tentunya tidak hanya membuat kelima Bunda penggugat bahagia, Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun lebih turut merasakan hal yang sama.
Tanggapan Tsania Marwa
Untuk mengungkap perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak, Tsania mengunggah sebuah pernyataan di akun Instagram pribadinya.
“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania, dikutip dari laman Instagram @tsaniamarwa54.
“Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA,” sambungnya.
Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.
“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.
Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami
Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.
“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.
Tsania Marwa lebih memilih mundur untuk menjaga kesehatan mental anak
Tanggapan Tsania Marwa Atas Keputusan Hakim MK/Foto: Instagram@tsaniamarwa54
Tsania juga mnjelaskan lebih memilih mundur karena kesehatan mental anak-anaknya merupakan hal penting dalam hal ini. Untuk itu, pesinetron cantik tersebut berusaha meredam egonya.
“Ketika psikologis anak yang menjadi taruhannya, tidak menjadi penting menang atau kalah dalam suatu perang. Yang terpenting adalah SADAR kapan harus mundur dan mengalah untuk kepentingan anak (bukan ego diri sendiri),” ungkap Tsania.
Ia pun mengatakan tujuannya sejak awal ikut memperjuangkan dan menjadi saksi pada kasus ini adalah untuk menolong para Bunda yang bernasib sama dengannya.
“Saya sudah bilang dari awal bahwa niat saya mengawal kasus ini di MK adalah untuk menolong ibu-ibu yang mengalami apa yang saya alami karena saya tahu sakitnya seperti apa,” ujar perempuan 33 tahun itu.
“Oleh karena itu, ketika menjadi saksi di MK saya mengucap ini 'JIHAD FI SABILILLAH'. Karena saya melangkah dengan niat membangkitkan kembali SEMANGAT R.A KARTINI dalam membela hak perempuan dan anak agar keadilan bisa didapat, bukan untuk diri saya. Alhamdulillah ALLAH SWT ridha dan mengabulkan doa kita semua,” sambungnya.
Namun, Tsania mengatakan perjuangannya untuk kembali mengambil hak asuh anak sudah cukup. Kini, ia memilih untuk fokus terhadap dirinya sendiri, termasuk menjadi seorang psikolog.
“Tapi buat saya sendiri sudah cukup. Ini akhir dari perjuangan saya untuk anak anak yang berbentuk jalur hukum. Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir. Sekarang saatnya saya melakukan selebrasi dengan diri saya dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai seorang Psikolog, dan mencintai diri sebagai seorang perempuan yang berumah tangga lagi. WAR IS OVER,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Tsania juga membagikan tangkapan layar keputusan MK yang mencantumkan inisial nama kedua anaknya. Meski belum bisa bertemu dengan anak-anaknya, Tsania menyebut mereka adalah anak yang hebat, Bunda.
"Syarif dan Shabira, nama kalian sampai di dalam putusan MK nak. Kalian anak-anak HEBAT," tulisnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
Saksikan video di bawah ini, ya, Bunda.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Tanggapan Tsania Marwa Usai MK Sebut Ortu yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana

Mom's Life
Kunjungi Anak Dianggap Ganggu Privasi, Tsania Marwa Beber Kesepakatan dengan Pihak Sekolah

Mom's Life
Tsania Marwa Pasrah, Unboxing Kado yang Tak Bisa Diberikan pada Anaknya Sejak 7 Th Lalu

Mom's Life
Berhasil Rampungkan Studi S2, Judul Tesis Tsania Marwa Malah Jadi Sorotan

Mom's Life
Tsania Marwa Berhasil Rampungkan S2, Judul Tesisnya Relate Sama Pengalaman Pribadi


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Tsania Marwa Jalani Ibadah Umrah, Berharap Bisa Datang Kembali Bersama Anak-anaknya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda