MOM'S LIFE
Respons Tsania Marwa Usai Putusan MK soal Ortu Bukan Pemegang Hak Asuh 'Culik' Anak Bisa Dipidana
Amira Salsabila | HaiBunda
Minggu, 29 Sep 2024 08:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024).
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Keputusan ini tentunya tidak hanya membuat kelima Bunda penggugat bahagia, Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun lebih turut merasakan hal yang sama.
Tanggapan Tsania Marwa
Untuk mengungkap perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak, Tsania mengunggah sebuah pernyataan di akun Instagram pribadinya.
“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania, dikutip dari laman Instagram @tsaniamarwa54.
“Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA,” sambungnya.
Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.
“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.
Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami
Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.
“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.
Tsania Marwa lebih memilih mundur untuk menjaga kesehatan mental anak
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kunjungi Anak Dianggap Ganggu Privasi, Tsania Marwa Beber Kesepakatan dengan Pihak Sekolah
Tsania Marwa Pasrah, Unboxing Kado yang Tak Bisa Diberikan pada Anaknya Sejak 7 Th Lalu
Berhasil Rampungkan Studi S2, Judul Tesis Tsania Marwa Malah Jadi Sorotan
Tsania Marwa Berhasil Rampungkan S2, Judul Tesisnya Relate Sama Pengalaman Pribadi
TERPOPULER
Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian
3 Film Anak tentang Kenaikan Yesus yang Wajib Ditonton Bareng Si Kecil
Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak
7 Mnfaat Ibu Hamil Makan Brokoli dan Anjuran Konsumsinya
100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna
REKOMENDASI PRODUK
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Bukan Sekadar Percaya Diri, Ini 8 Ciri Kepribadian Orang Berkarisma Tinggi
7 Mnfaat Ibu Hamil Makan Brokoli dan Anjuran Konsumsinya
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
3 Film Anak tentang Kenaikan Yesus yang Wajib Ditonton Bareng Si Kecil
Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: 3 Perjalanan Cinta Jennifer Coppen-Justin Hubner, Nikah 12 Juni 2026
-
Beautynesia
Yoo Jae Seok hingga Byeon Woo Seok Siap Kelola Penginapan di Variety Show Jae Seok's B&B Rules!
-
Female Daily
Ini 5 Drama Korea Bulan Mei yang Menarik Masuk Watchlist!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kisah Wanita yang Harus Mengadopsi Anak Kandungnya
-
Mommies Daily
Financial Boudaries: 10 Cara Menolak Keluarga Pinjam Uang Tanpa Merusak Hubungan