MOM'S LIFE
Respons Tsania Marwa Usai Putusan MK soal Ortu Bukan Pemegang Hak Asuh 'Culik' Anak Bisa Dipidana
Amira Salsabila | HaiBunda
Minggu, 29 Sep 2024 08:20 WIBMahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024).
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Keputusan ini tentunya tidak hanya membuat kelima Bunda penggugat bahagia, Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun lebih turut merasakan hal yang sama.
Tanggapan Tsania Marwa
Untuk mengungkap perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak, Tsania mengunggah sebuah pernyataan di akun Instagram pribadinya.
“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania, dikutip dari laman Instagram @tsaniamarwa54.
“Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA,” sambungnya.
Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.
“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.
Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami
Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.
“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.
Tsania Marwa lebih memilih mundur untuk menjaga kesehatan mental anak
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kunjungi Anak Dianggap Ganggu Privasi, Tsania Marwa Beber Kesepakatan dengan Pihak Sekolah
Tsania Marwa Pasrah, Unboxing Kado yang Tak Bisa Diberikan pada Anaknya Sejak 7 Th Lalu
Berhasil Rampungkan Studi S2, Judul Tesis Tsania Marwa Malah Jadi Sorotan
Tsania Marwa Berhasil Rampungkan S2, Judul Tesisnya Relate Sama Pengalaman Pribadi
TERPOPULER
5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses
Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix
Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah
11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Orang dengan Kecerdasan Emosional dari 'Kebiasaan Buruk'
11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas
Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix
5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses
Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
ART Diduga Disiram Air Panas hingga Tewas, Keluarga Desak Polisi Bongkar Semua Fakta
-
Beautynesia
7 Zodiak yang Nggak Percaya Cinta Pandangan Pertama
-
Female Daily
MASSHIRO&Co. Rayakan 1 Dekade Lewat The Summer Capsule 2026!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Most Pop: Gaya Wulan Guritno Liburan ke Bali Bareng 3 Anak, Bak ABG
-
Mommies Daily
7 Event Jakarta 29 Juni–5 Juli 2026, dari Jakarta X Beauty hingga Konser Seru