MOM'S LIFE
Tanggapan Tsania Marwa Usai MK Sebut Ortu yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana
Amira Salsabila | HaiBunda
Selasa, 01 Oct 2024 12:55 WIBMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan baru terkait hak asuh anak. Orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya, atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024), Bunda.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun mengungkapkan isi hatinya terkait putusan tersebut.
Tanggapan Tsania Marwa
Lewat akun Instagram pribadinya, Tsania Marwa mengungkapkan perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak.
“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania di laman Instagram @tsaniamarwa54.
"Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA," sambungnya.
Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.
“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.
Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami
Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.
“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.
(anm/pri)
Memilih mundur demi jaga mental anak
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kunjungi Anak Dianggap Ganggu Privasi, Tsania Marwa Beber Kesepakatan dengan Pihak Sekolah
Tsania Marwa Pasrah, Unboxing Kado yang Tak Bisa Diberikan pada Anaknya Sejak 7 Th Lalu
Berhasil Rampungkan Studi S2, Judul Tesis Tsania Marwa Malah Jadi Sorotan
Tsania Marwa Berhasil Rampungkan S2, Judul Tesisnya Relate Sama Pengalaman Pribadi
TERPOPULER
6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara
4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog
5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia
Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel
10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi
10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar
6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara
11 Penyebab Perut Sakit saat Hamil, Tanda Bahaya & Cara Mengatasinya
5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
10 Contoh Teks MC Pernikahan Bahasa Jawa yang Sopan dan Mudah Dipahami
-
Beautynesia
Ramalan Zodiak Minggu ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 30 Maret - 5 April 2026
-
Female Daily
Meal Prep Is The New Self-Care: Rahasia Cewek Produktif Anti Ribet Setiap Hari
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Skincare Lokal yang Aman untuk Ibu Hamil, Bebas Bahan Berbahaya
-
Mommies Daily
Coba 7 Menu Sehat Setelah Lebaran untuk Detoks dari Opor dan Rendang