MOM'S LIFE
Tanggapan Tsania Marwa Usai MK Sebut Ortu yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana
Amira Salsabila | HaiBunda
Selasa, 01 Oct 2024 12:55 WIBMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan baru terkait hak asuh anak. Orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya, atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024), Bunda.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun mengungkapkan isi hatinya terkait putusan tersebut.
Tanggapan Tsania Marwa
Lewat akun Instagram pribadinya, Tsania Marwa mengungkapkan perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak.
“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania di laman Instagram @tsaniamarwa54.
"Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA," sambungnya.
Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.
“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.
“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.
Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami
Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.
“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.
(anm/pri)
Memilih mundur demi jaga mental anak
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kunjungi Anak Dianggap Ganggu Privasi, Tsania Marwa Beber Kesepakatan dengan Pihak Sekolah
Tsania Marwa Pasrah, Unboxing Kado yang Tak Bisa Diberikan pada Anaknya Sejak 7 Th Lalu
Berhasil Rampungkan Studi S2, Judul Tesis Tsania Marwa Malah Jadi Sorotan
Tsania Marwa Berhasil Rampungkan S2, Judul Tesisnya Relate Sama Pengalaman Pribadi
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Rambut Rontok Parah? Serum Aminexil Kerastase Genesis Diklaim Ampuh dari Akar
-
Beautynesia
Younghoon THE BOYZ Lanjutkan Karier Akting Bersama Agensi Namoo Actors
-
Female Daily
Bobbi Brown Hadirkan Vitamin Enriched Face Base+, Formula Baru dengan 5x Vitamin dan 24H Makeup Priming
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Syahrini Tampil Serba Merah, Bros Unik Rp 288 Juta Bikin Salfok
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love