HaiBunda

MOM'S LIFE

Tanggapan Tsania Marwa Usai MK Sebut Ortu yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 01 Oct 2024 12:55 WIB
Tanggapan Tsania Marwa Usai MK Sebut Ortu yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana / Foto: Instagram @tsaniamarwa54
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan baru terkait hak asuh anak. Orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya, atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024), Bunda.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa 'setiap orang'. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan 'Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa 'Barang Siapa' telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai 'Setiap Orang'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom, Sabtu (28/9/2024).


Pesinetron Tsania Marwa yang dipisahkan oleh anak-anaknya selama tujuh tahun mengungkapkan isi hatinya terkait putusan tersebut.

Tanggapan Tsania Marwa

Lewat akun Instagram pribadinya, Tsania Marwa mengungkapkan perasaannya setelah ikut memperjuangkan hak asuh anak.

“Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania di laman Instagram @tsaniamarwa54.

"Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANG TUA," sambungnya.

Ia berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik balik bagi semua orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anak-anaknya.

“Semoga hal ini menjadi titik balik bagi semua orang tua yang DIPISAHKAN dengan anak WALAUPUN MEMILIKI HAK ASUH ANAK INKRAH, agar bisa mendapat KEADILAN ATAS HAK NYA dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan ADIL DAN BIJAK,” ungkapnya.

Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun itu membawa hasil yang baik untuk menolong setiap orang dengan kasus yang sama.

“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas... Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! ALLAHUAKBAR,” tegas Tsania.

Alasan Tsania tak ingin melaporkan mantan suami

Meskipun kebijakan tersebut telah diresmikan, Tsania mengaku tidak akan melaporkan mantan suami, Atalarik Syach. Padahal Tsania selama ini terpisah dengan kedua anaknya.

“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” tutur Tsania.

“Apakah saya sedih? TIDAK. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat BAHAGIA akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” lanjutnya.

(anm/pri)
Memilih mundur demi jaga mental anak

Memilih mundur demi jaga mental anak

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing

Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A

30 Inspirasi Nama Anak Sulung Laki-laki dari Artis Indonesia dan Artinya

Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK