MOM'S LIFE
Apakah Layanan BPJS Bebas Pajak 12 Persen? Ini Jawaban Kemenkes
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 24 Dec 2024 19:40 WIBPemerintah menetapkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemberlakuan PPN ditetapkan di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?
Kementerian Kesehatan RI memastikan PPN 12 persen di bidang kesehatan hanya untuk masyarakat sangat mampu.
"Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," tutur Kemenkes RI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/12/2024).
"Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN," ujar Kemenkes.
Pemungutan PPN 12 persen disebut Kemenkes RI bermanfaat untuk mendanai program berkaitan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Adapun distribusi anggaran di kesehatan relatif besar, ketiga terbanyak setelah pendidikan dan perlindungan sosial yakni Rp 197,8 triliun.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!