MOM'S LIFE
Perhitungan THR Karyawan Kontrak, Freelance, dan Pekerja yang Belum Setahun
Arina Yulistara | HaiBunda
Jumat, 20 Feb 2026 15:35 WIBBunda pekerja kontrak yang belum setahun? Yuk, kenali cara perhitungan THR karyawan kontrak, freelance, dan pekerja yang belum setahun.
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti para pekerja menjelang Idul Fitri. Bagi banyak keluarga, dana tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja bahan pokok, pakaian baru, hingga keperluan mudik.
Tak heran jika setiap tahun pembahasan soal THR selalu menjadi perhatian, baik bagi pekerja tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. Secara aturan, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat masa kerja. Ketentuan ini diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
|
Baca Juga : Kapan THR 2026 PNS & Karyawan Swasta Cair?
|
Selain regulasi tersebut, pemerintah juga rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun sebagai penguatan kebijakan. Pada 2024 misalnya, aturan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Meski demikian, cara menghitung THR tidak selalu sama.
Ada perbedaan perhitungan antara karyawan kontrak, pekerja freelance, hingga pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Mari bahas di sini, Bunda.
Perhitungan THR karyawan kontrak
Bagi karyawan kontrak, perhitungan THR pada dasarnya tidak berbeda dengan pekerja tetap. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih secara terus-menerus maka pekerja berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Contoh perhitungan
Bunda bekerja sebagai karyawan kontrak selama 6 bulan. Gaji per bulan: Rp6.000.000. Karena masa kerjanya belum genap satu tahun, maka perhitungan dilakukan secara proporsional (prorata):
(6/12)×Rp6.000.000=Rp3.000.000
Artinya, Bunda berhak menerima THR sebesar Rp3.000.000.
Rumus umumnya adalah:
(Masa kerja dalam bulan/12) × Upah satu bulan
Perlu dicatat, yang dimaksud upah satu bulan adalah pendapatan bersih atau upah rutin yang diterima pekerja setiap bulan.
Perhitungan THR freelancer
Freelancer tetap berhak atas THR sepanjang memenuhi ketentuan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Namun karena pendapatan mereka biasanya tidak tetap setiap bulan maka perhitungannya menggunakan rata-rata penghasilan.
Contoh perhitungan
Bunda bekerja sebagai freelancer selama 3 bulan dengan rincian pendapatan:
Bulan pertama: Rp5.500.000
Bulan kedua: Rp6.000.000
Bulan ketiga: Rp7.000.000
Langkah pertama, hitung rata-rata penghasilan bulanan:
(Rp5.500.000+Rp6.000.000+Rp7.000.000)/3=Rp6.166.666
Kemudian hitung THR secara prorata:
(3/12)×Rp6.166.666=Rp1.541.666 (dibulatkan sekitar Rp1.541.500)
Dengan demikian, Bunda berhak menerima THR kurang lebih sebesar Rp1.541.500.
Perhitungan THR untuk masa kerja kurang dari setahun
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan maka penghitungan dilakukan secara proporsional.
Contoh perhitungan
(Jumlah bulan masa kerja / 12) × Upah satu bulan
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka:
(9/12)×Rp6.000.000=Rp4.500.000
Jadi, THR yang diterima adalah Rp4.500.000
THR bukan sekadar tambahan pendapatan menjelang Lebaran, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Perbedaannya terletak pada metode perhitungan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji penuh, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Untuk itu, penting bagi pekerja memahami cara menghitung THR agar mengetahui hak yang seharusnya diterima. Di sisi lain, perusahaan juga wajib mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi administratif dan denda yang telah diatur pemerintah.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)