Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apakah Bagi-bagi THR Termasuk Sedekah?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 17 Mar 2026 05:45 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR / Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Pembagian tunjangan hari raya (THR) telah menjadi tradisi yang melekat di tengah masyarakat muslim Indonesia setiap perayaan Idul Fitri. Namun, apakah kebiasaan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk sedekah, Bunda?

Seorang pakar antropologi dari Universitas Airlangga (Unair), Djoko Adi Prasetyo, mengungkap bahwa tradisi bagi-bagi uang ini merupakan hasil adaptasi budaya Timur Tengah yang telah masuk ke Indonesia sejak ratusan tahun lalu.

Meskipun tidak ada catatan tertulis yang jelas mengenai asal-usul THR, Djoko menjelaskan bahwa tradisi ini kemungkinan besar berasal dari pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam. Tradisi tersebut, lanjutnya, tidak lepas dari proses akulturasi budaya masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram Islam, budaya ini sudah terjadi pada abad ke-16 hingga ke-18. Para raja dan bangsawan biasa memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idul Fitri. Hadiah uang baru tersebut mereka bagikan sebagai bentuk rasa syukur. Khususnya terkait keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh,” tuturnya, dikutip dari situs web Universitas Airlangga.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait bagi-bagi THR? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apakah bagi-bagi THR termasuk sedekah?

Dilansir dari laman detikcom, membagikan THR kepada sanak saudara termasuk perbuatan bersedekah atau berinfak. Hal ini karena seorang muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberi kepada orang lain.

Dalam buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, sedekah dianjurkan jika seseorang telah mencukupi kebutuhan pokok pribadi dan keluarganya terlebih dahulu.

“Sedekah dianjurkan apabila seseorang memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidupnya sert hidup keluarga sendiri. Setelah keperluan mereka tercukupi, maka yang paling afdhal menerima sedekahnya adalah sanak kerabatnya yang terdekat kepadanya, seperti orang tua, saudara ipar, maupun keponakan,” jelasnya.

Ia pun mencantumkan sabda Rasulullah SAW terkait pembagian sedekah yang berbunyi sebagai berikut,

“Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada sanak kerabatnya yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang ‘ini’ dan yang ‘itu’.” (HR. Muslim)

Melakukan sedekah, seperti membagikan THR ke sanak saudara, ternyata merupakan anjuran Rasulullah SAW. Hal ini diketahui dari Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah yang mengungkapnya dalam buku Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa.

Ia menyebut bahwa sedekah di hari raya Idul Fitri disunnahkan, terutama bagi kaum perempuan. Pendapat ini dikemukakannya berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Jabir bin Abdullah.

“Nabi SAW mengerjakan salat pada hari raya Idul Fitri. Pertama beliau mengerjakan salat, lalu berkhutbah. Ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kaum perempuan, lalu mengingatkan mereka (untuk bersedekah).”

Keutamaan sedekah dalam Al-Qur’an

Bunda yang rajin bersedekah tentu akan memperoleh timbal balik dari Allah SWT. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al Hadid ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ - ١٨

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.” (QS Al Hadid ayat 18)

Selain itu, sedekah juga disebut sebagai ungkapan rasa syukur kaum muslim terhadap rezeki yang dilimpahkan oleh Allah SWT. Dalam surat Al Baqarah ayat 254, Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَا عَةٌ ۗ وَا لْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.” (QS Al Baqarah 2 ayat 254)

Dalam surat Al-Baqarah ayat 261, Allah SWT juga menjanjikan balasan rezeki untuk orang yang sudah melakukan sedekah.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَا لَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَا بِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَا للّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Mahamengetahui.”

Nah, itulah pandangan Islam terkait bagi-bagi THR saat hari raya yang termasuk kategori sedekah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda