HaiBunda

PARENTING

Yuk Memahami Fatwa Mubah Vaksin MR oleh MUI

Nurvita Indarini   |   HaiBunda

Kamis, 23 Aug 2018 10:54 WIB
Yuk Memahami Fatwa Mubah Vaksin MR oleh MUI/ Foto: iStock
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penggunaan vaksin measles rubella (MR) produk dari Serum Institute of India (SII) haram. Ini karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun saat ini penggunaan vaksin MR mubah atau dibolehkan karena sejumlah pertimbangan.

Terkadang masih ada yang memahami penyebutan haram di awal fatwa adalah landasan untuk tidak memvaksin MR anaknya. Mubah atau dibolehkannya pemberian vaksin MR bahkan sering kali tidak diperhatikan.

dr Arifianto, SpA pun memberikan pendapat, siapa tahu bisa membantu masyarakat untuk lebih memahami fatwa mubah vaksin MR. Kata dokter yang akrab disapa dr Apin ini, MUI paham dengan kondisi saat ini, di mana ada ancaman penyakit serius jika seseorang tidak mendapatkan vaksin MR.


dr Apin lantas menceritakan pasiennya yang berusia 3 tahun dengan diagnosis sindrom rubella kongenital (SRK atau congenital rubella syndrome/CRS). Jadi, Bun, saat anak ini masih di kandungan, ibunya mengalami rubella. Ketika lahir diketahui anak tersebut mengalami beberapa cacat bawaan lahir.



Pasien bernama Saras itu mengalami katarak kongenital (selaput putih yang menutupi lensa matanya), tuli saraf sangat berat (tidak terdeteksi batasan maksimal ketuliannya dalam angka desibel), penyakit jantung bawaan (ada katup jantung yang belum menutup saat ia lahir), mikrosefalia (lingkar kepalanya kecil, menandakan ukuran otak yang lebih kecil pula), dan keterlambatan perkembangan global. Kisah pasien tersebut dipaparkan dr Apin di akun Instagram-nya, @dokterapin.

dr Apin menuturkan MUI paham dengan kondisi yang saat ini terjadi. Itulah kenapa dalam poin 3 fatwanya menulis: Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.




dr Apin bersama dokter muslim lainnya paham benar konsep darurat itu hanya berlaku sementara. Karena itulah mereka mendukung terus para ilmuwan ahli vaksin untuk mengembangkan vaksin sesuai harapan umat.

"MUI pun paham dengan kondisi ini, sehingga menetapkan fatwa vaksin mubah yang masih saja disalahpahami sebagian orang. Padahal tujuannya tetap memberikan imunisasi MR agar terhindar dari mudarat yang besar," papar dr Apin. (Nurvita Indarini)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Parenting Annisa Karnesyia

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Mom's Life Amira Salsabila

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Mom's Life Amira Salsabila

Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya

Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK