
parenting
Ramai Protes Kebijakan Usia PPDB DKI Jakarta, Inikah Solusinya?
HaiBunda
Selasa, 30 Jun 2020 17:20 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia. Ada total sebanyak 75 pengaduan sejak 27 Mei sampai 28 Juni 2020. Pengaduan berasal dari provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.
Disebutkan, pengaduan masalah teknis mencapai 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan 78,67 persen. Ada pun jumlah tertinggi adalah pengaduan terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta, yakni sebanyak 66,67 persen.
Pengaduan DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orang tua yang menceritakan kesedihan karena anak-anaknya terpukul secara psikologis. Mereka mengaku tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, Bunda. Padahal, rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.
KPAI pun memberikan rekomendasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yaitu:
1. Penentuan kuota
Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Jumlah ini lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen.
"Untuk itu, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut dan untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi, dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri," tulis KPAI dalam keterangan tertulis yang diterima HaiBunda, Senin (29/6/2020).
2. Pengurangan jalur luar kota
Jalur ini diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, dan Tangerang. Padahal menurut Disdik, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta bersekolah di sekolah negeri.
Untuk itu, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta pada jalur prestasi nanti mengurangi jalur luar kota dari 5 persen menjadi 2 persen saja, agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses sekolah negeri jadi bertambah jumlahnya.
![]() |
3. Usia
PPDB DKI Jakarta yang dilakukan 25 - 30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA, memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019, namun terdapat ketentuan yang menyebutkan: Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda; ururan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.
"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya, banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," kata KPAI.
Untuk itu, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut sehingga tidak memicu kekisruhan.
4. Bantuan KJP
Anak-anak yang usia muda tidak diterima, padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh solusi, Pemprov akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena faktor usia.
Untuk anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Simak juga cara Kirana Larasati bujuk anak agar mau belajar di rumah:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Informasi PPDB SD DKI Jakarta 2023: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Parenting
PPDB DKI 2022 SD hingga SMA, Ini Syarat Usia & Kuotanya

Parenting
PPDB DKI Jakarta Dibuka, Ini Jalur yang Bisa Dipilih

Parenting
PPDB Tangsel Mulai Juni 2021, Cek Bun Jadwal TK hingga SMP

Parenting
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?

Parenting
Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri Nadiem
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda