Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Ketahui Bunda, Hak Anak dalam Keluarga

Haikal Luthfi   |   HaiBunda

Jumat, 19 Feb 2021 07:01 WIB

Happy Asian family using tablet, laptop for playing game watching movies, relaxing at home for lifestyle concept
Ilustrasi anak dan orang tua/Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat
Jakarta -

Ketika dilahirkan, maka anak tersebut memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tuanya, Bunda. Anak merupakan amanah, yang mana di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karenanya, sebagai orang tua kita perlu memenuhi hak anak.

Melansir laman Children's Rights Alliance, hak-hak anak termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, kehidupan keluarga, bermain dan rekreasi, standar hidup yang layak dan untuk dilindungi dari pelecehan dan bahaya.

Lebih lanjut, hak-hak anak mencakup perkembangan dan kebutuhan mereka yang sesuai dengan usia yang berubah seiring waktu saat seorang anak tumbuh. Menurut Soedharyo Soimin dalam bukunya Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata, anak dalam suatu keluarga pasti menjadi satu idaman sebagai penerus generasi.

Sehingga perlu memperhatikan perkembangan yang dialami seorang anak, Bunda.

Hak hak anak menurut undang undang

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan beberapa hak yang harus dipenuhi, yang dirangkum meliputi:

1. Berhak beribadah menurut agama

Hak untuk beragama adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar. Hak bebas memeluk serta menjalankan agamanya adalah hak setiap manusia, begitu pula dengan anak.

2. Berhak memperoleh pendidikan serta pengajaran

Salah satu hak utama yang harus dimiliki anak adalah mendapat pendidikan. Orangtua harus menyekolahkan anaknya minimal 9 tahun, yakni dari SD, SMP, SMA atau SMK.

3. Berhak memperoleh perlindungan di tempatnya bersekolah

Sekolah menjadi salah satu tempat yang dianggap paling aman bagi anak, sudah seharusnya sekolah mendampingi serta melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang bisa datang dari mana saja, misalnya guru atau teman sendiri.

4. Bagi anak penyandang disabilitas berhak mendapat pendidikan luar biasa

Pendidikan adalah hak dasar yang bagi setiap orang, termasuk anak penyandang disabilitas yang diharuskan memperoleh pendidikan luar biasa dan bagi yang memiliki prestasi bisa mendapat pendidikan khusus.

Banner Nia Ramadhani

5. Bagi anak penyandang disabilitas berhak mendapat rehabilitasi

Seluruh anak di Indonesia termasuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan sosial, misalnya di bidang kesehatan atau pendidikan. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pemeliharaan kesejahteraan sosial dari pemerintah.

6. Berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri

Anak sangat berhak mendapat kasih sayang yang adil dari orang tuanya sendiri. Maka setiap anak berhak diasuh, dirawat, serta mendapat kasih sayang yang cukup dari orang tuanya sendiri.

7. Berhak memperoleh perlindungan

Setiap anak berhak mendapat serta dilindungi dari penyalahgunaan di aktivitas politik, konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, peperangan, serta kejahatan seksual.

Happy Asian family using tablet, laptop for playing game watching movies, relaxing at home for lifestyle conceptIlustrasi hak anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat

Hak anak dalam Islam

Dalam Islam, anak begitu menjadi perhatian besar. Bahkan anak juga berkali-kali disebutkan dalam Alquran dan hadits. Misalnya dalam surat Kahfi ayat 46, Allah SWT berfirman:

ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلً


Artinya:

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS Al Kahfi ayat 46)

Berdasarkan tafsir Min Fathil Qadir, Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah, harta dan anak-anak disebut sebagai perhiasan dunia karena dari harta seseorang mendapatkan keindahan dan kemanfaatan.

Sedangkan dari anak-anak dia mendapatkan kekuatan dan dukungan, itulah makanya disebut sebagai perhiasan dunia. Sementara itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW, bersabda:

"Anak-anak itu bagaikan kupu-kupu surga".

Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa dalam Islam, penting bagi orang tua untuk memenuhi hak-hak anak, Bunda.

(haf/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda