PARENTING
Liburan Wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, Bagaimana dengan Anak-anak?
Maya Sofia | HaiBunda
Selasa, 22 Dec 2020 18:09 WIBBunda dan keluarga berencana ke luar kota saat liburan Natal dan Tahun Baru? Jika iya, ada baiknya Bunda memperhatikan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Menurut Wiku, dari pengalaman liburan sebelumnya diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam siaran pers.
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Nah, dalam poin ketiga di atas, ketentuan yang berlaku antara lain memuat tentang tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Dicatat ya, Bunda. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Namun perlu diingat nih Bunda, kalau anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Sudah jelas kan, Bunda. Semoga bermanfaat ya.
Jangan lupa juga untuk selalu #ingatpesanbunda #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan dan #cucitanganpakaisabun, sesuai imbauan #satgascovid19.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Siasat Parenting Saat Pandemi COVID-19, Bunda Perlu Tahu
10 Faktor Perlu Dipertimbangan Pemda Beri Izin Sekolah Tatap Muka
Waspada Bun, 4 Hal Ini buat Gejala Ringan COVID-19 Jadi Lebih Parah
Biaya Tangani COVID-19 Ratusan Juta, Yakin Masih Mau Abai Prokes?
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Drama Korea Cha Woo Min Terbaik Rating Tertinggi, Ada 'My Bias, My Boss'
Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Jam Tangan Rose Gold Kristal: Nyaman Dipakai Harian?
-
Beautynesia
Rekomendasi Playlist Lagu K-Pop untuk Bikin Semangat di Pagi Hari
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Lagi Naik Daun, Ha Young Tuai Kontroversi Karena Kakeknya Diduga Pro Jepang
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif